Oknum Petugas Samsat Bekasi yang Pungli Rp 550 Ribu Sudah Dipatsus

13 September 2024 18:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pungutan liar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Oknum petugas Samsat yang lakukan praktik pungli dan viral di media tengah ditindak oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya. Si oknum sudah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) sambil menunggu sanksi yang akan diberikan.
ADVERTISEMENT
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengatakan, laporan korban bernama Tian, melalui media sosial, sudah ditindaklanjuti pihaknya.
“Dapat kami jelaskan bahwa di dalam penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelanggar, saat ini sudah ditangani oleh bid Propam Polda Metro Jaya sebagaimana atas perintah pimpinan sudah kita tindak lanjuti,” ujar dia pada awak media di Polda Metro Jaya pada Jumat (13/9).
Ia memastikan sanksi ini dilakukan sesuai prosedur dan profesional.
“Ditangani secara prosedural dan secara profesional. Terduga pelanggar saat ini susah ditangani oleh Propam dan yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus,” ungkapnya.
Bambang kemudian menjelaskan bahwa kini pihaknya sudah melakukan tindakan preventif guna mencegah hal serupa kembali terjadi.
ADVERTISEMENT
“Kami juga melakukan upaya antisipasi dengan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas untuk melakukan pencegahan pelanggaran anggota di kemudian hari, dan pada bidang-bidang lainnya,” ujarnya.
Di dalam video, Tian mengaku oknum tersebut tak beraksi sendiri. Ada oknum-oknum lain yang ikut terlibat.
“Informasi itu sudah kami tangani dan menjadikan materi dalam penyelidikan kami dan yang bersangkutan sudah dilakukan penindakan,” tutur Bambang.
Kendati begitu, hanya satu oknum yang sudah dilakukan penindakan menurut Bambang. Menurutnya, tindakan oknum ini merupakan pelanggaran berat.
“Pelanggaran tersebut memang pelanggaran pelayanan, dan itu juga termasuk pelanggaran berat,” ujarnya.
Terkait pemecatan, Bambang mengatakan bahwa itu akan diputuskan dalam persidangan. “Nanti akan diputuskan dalam persidangan ya,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Tian menceritakan apa yang dialaminya melalui sebuah video yang tersebar di media sosial Threads.
"Hari ini gua ke Samsat Bekasi kan mau balik nama perpanjangan pajak. Sudah selesai semua ngurusin step-stepnya sampai ke pembuatan BPKB," kata dia sebagaimana dilihat pada Kamis (12/9).
Ketika semua berkas sudah diurusi dan tiba di loket, Tian mengaku dimintai uang senilai Rp 550 ribu oleh seorang oknum polisi bila ingin diurusi secara cepat. Sementara, bila tidak ingin diurusi cepat, mesti menunggu selama tiga hari.
Tian pun menyampaikan kepada oknum polisi tersebut untuk menunggu selama tiga hari. Namun, jawabannya ternyata tak memuaskan oknum polisi itu.
Singkat cerita, dia kemudian berteriak di loket dengan maksud menarik perhatian petugas yang ada di sekitar loket dan menceritakan masalah yang dialaminya.
ADVERTISEMENT
"Kesel gua, teriak gua. Maksud gua teriak supaya polisi nanya ke gua terus gua ceritain masalah dia ditangkap," ucap dia.
Namun, bukannya diberi bantuan, Tian mengaku malah diinterogasi oleh petugas lain di sebuah ruangan. Dia menyesalkan tindakan tersebut. Padahal, niatnya saat itu hendak melaporkan dugaan pungli.
"Ada pungli gua ditangkap katanya ini orang Polda bukan orang Samsat Bekasi walaupun udah jelas pungli," ujar dia.
"Lain kali, Samsat Bekasi copot aja banner-nya anti-pungli. Gak berguna," lanjut dia.