Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Oknum PNS dan PPPK Palsukan STNK Pelat Nomor Rahasia Kemenag-Kemenkumham
20 Desember 2023 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri menangkap 3 pelaku pemalsuan STNK dengan nomor polisi rahasia milik Kemenag dan Kemenkumham. Dari ketiga pelaku, ada yang berstatus PNS dan PPPK.
ADVERTISEMENT
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah masuknya laporan dari anggota Polri bernama Aipda Jarot. Saat itu Jarot curiga terhadap kendaraan yang menggunakan pelat nomor rahasia milik Kemenag B-1107-ZZH.
"Berawal ketika pelapor mendapat chat WhatsApp pada hari Sabtu, tanggal 11 November 2023 dari anggota Polri yang bertugas melakukan pengawalan di Kementerian Perhubungan yang bernama Aipda Jarot dengan mengirimkan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi B-1107-ZZH atas nama Kemenag RI dengan nomor STNK 00730760G," kata Yusri lewat keterangannya, Rabu (20/12).
"Aipda Jarot menanyakan perihal keaslian STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dengan nomor polisi B-1107-ZZH dengan nomor STNK 00730760G tersebut," lanjutnya.
Setelah dicek, lanjut Yusri pelat nomor rahasia Kemenag yang digunakan kendaraan tersebut ternyata palsu. Diketahui bahwa pelat nomor dan STNK ditukar sehingga nomor polisi B-1107-ZZH tersebut itu merupakan milik kendaraan yang beralamat di Kota Semarang, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"STNK dengan nomor 00730760G digunakan pada STNK Sepeda motor wilayah Kota Semarang, Jawa tengah dengan nomor polisi H-3329-WG," jelasnya.
Selain memalsukan pelat nomor Kemenag, pelaku juga memalsukan nomor pelat milik Kemenkumham. Setelah diselidiki, pelaku diketahui seorang PNS berinisial YY (45), anggota PPPK berinisial HG (46), dan karyawan swasta berinisial PAW (38). Masih ada 1 lagi buron berinisial IM (31).
Patok Tarif Rp 55 hingga 75 Juta
Sindikat ini telah berhasil memalsukan pelat dan surat-suratnya sebanyak 18 kali. Sekali pemalsuan dikenakan biaya Rp 55-75 juta.
"Dia jual Rp 55 juta sampai Rp 75 juta kepada orang yang memesan," ujar Yusri.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Samian menyebut, pelamsuan STNK dengan cara mengetiknya sendiri, mengubah dengan zat kimia pada STNK yang masa berlakunya habis dan menyobek teknologi kinegramnya lalu ditempelkan dengan STNK palsu.
ADVERTISEMENT
"Kemudian terkait dengan modus operandi bahwa para tersangka ini sudah berafiliasikan sudah 18 kali membuat, menjanjikan bisa membuat STNK khusus atau rahasia yang ternyata adalah palsu karena tidak terdaftar di data base yang ada di Korlantas Mabes Polri," tutur Samian.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 263 KUHP Tentang Pemalsuan Surat jo Pasal 56. Mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Live Update