Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.3
20 Ramadhan 1446 HKamis, 20 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Oknum PNS di Karawang Ikut Hakimi Maling Motor: Disuruh Ikut Rapat, Berujung Bui
12 Maret 2025 16:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Dua terduga maling motor di Karawang, Jawa Barat, babak belur dihakimi massa. Satu di antaranya tewas.
ADVERTISEMENT
Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/3). Ada empat orang pelaku makin hakim sendiri yang menyerahkan diri ke polisi pada Selasa (11/3) dini hari tadi. Satu di antaranya oknum PNS Karawang bernama Kasro.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Samrodi, mengatakan Kasro diduga bertindak spontan saat ikut menghakimi terduga pelaku pencurian motor.
Kasro awalnya hanya ditugaskan oleh Camat setempat untuk mengikuti rapat di Pemda Karawang.
"Pak Kasro ini sedang diberi tugas oleh Pak Camat rapat di bagian kesra pemda. Entah di tengah jalan katanya mau ambil helm dulu, nah di lingkungannya Pak Kasro ini lah terjadi proses maling itu, nah ikut lah dia," ungkap Gery kepada kumparan, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
Gery menambahkan, pihaknya saat ini membebaskan sementara oknum PNS tersebut sambil menunggu putusan inkrah atas perbuatan pidananya.
"Kalau sudah proses seperti ini sangsinya memungkinkan berat. Tapi berat ringan sedangnya nanti hasil pemeriksaan. Kalau putusan inkrah beliau sampai ditahan di atas dua tahun, kemungkinan bisa diberhentikan. Kalau di bawah dua tahun paling penurunan jabatan dan pangkat," jelas Gery.
Adapun untuk oknum guru honorer yang ikut aksi main hakim sendiri, Gery mengatakan pihaknya sudah merekomendasikan Disdikpora Karawang agar memberhentikan yang bersangkutan di sekolah tempatnya mengajar.
"Yang honorer termasuk. Kalau yang honorer kami sudah komunikasi dengan disdik agar tidak dilakukan proses perpanjangan," tutupnya.