Oknum PNS di Lhokseumawe Ditangkap karena Penipuan CPNS, 22 Korban Rugi Rp 2,5 M
·waktu baca 3 menit

Polres Lhokseumawe menangkap seorang oknum PNS berinisial AF (54). AF melakukan aksi penipuan berkedok penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto mengatakan, ada 22 korban yang mengalami kerugian hingga Rp 2,5 miliar akibat penipuan ini. Pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya berdasarkan laporan resmi dari para korban.
"Ada 22 masyarakat yang menjadi korban dan telah membuat laporan resmi ke Polres Lhokseumawe, dengan latar belakang pekerjaan mulai dari PNS, tenaga honorer, wiraswasta, dan mahasiswa. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," kata Henki dalam keterangannya, Rabu (27/7).
Henki menjelaskan, AF merupakan seorang PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemkot Lhokseumawe. Sedangkan aksi penipuan ini dilakukan tersangka di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara pada 2019 hingga Juni 2022.
Aksi tersangka bertepatan dengan adanya penerimaan CPNS K2 dan PPPK pada 2019, AF kemudian mencari orang yang mau mengurus menjadi PNS dan PPPK.
“Berbekal profesinya sebagai PNS, tersangka ini dengan mudah meyakinkan korban bahwa dia bisa mengurus seseorang lulus PNS atau PPPK dengan menyerahkan sejumlah uang serta persyaratan administrasi lainnya,” ujar Henki.
Menurut Henki, jumlah uang yang diminta AF dari masing-masing korban sebanyak Rp 120 juta jika ingin lolos CPNS, dan sebesar Rp 35 juta untuk PPPK.
Selain uang tunai, para korban juga harus melengkapi sejumlah persyaratan administrasi seperti ijazah, KTP, KK, akta kelahiran, surat bebas narkoba, kartu kuning, serta SKCK.
“Tersangka juga menjanjikan akan segera menyerahkan SK tergantung di mana mau ditempatkan," ungkapnya.
Selain itu, kata Henki, tersangka meyakinkan para korban jika uang pengurusan tersebut harus disetor ke kantor BKN pusat di Jakarta, BKN Regional XIII Banda Aceh, Wali Kota dan kepala dinas di Pemkot Lhokseumawe.
“Untuk meyakinkan para korban, tersangka mengirimkan daftar usulan nama-nama calon PNS yang dibuatnya sendiri menggunakan komputer, seolah-olah daftar nama itu dibuat oleh pihak BKN Regional XIII Banda Aceh,” tutur Henki.
Tak berhenti sampai di situ, AF juga membuat surat perjanjian dengan para korban mencatut nama kepala BKPSDM Pemkot Lhokseumawe, lengkap dengan stempel yang ia buat. Nyatanya, tersangka tidak pernah melakukan pengurusan berkas dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 hingga Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban Rp 2,5 miliar,” kata Henki.
Akibat perbuatannya, AF kini mendekam dalam sel tahanan Polsek Banda Sakti dan dijerat dengan Pasal 378 jo 372 jo 64 KUHP jo 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan, serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Kita juga telah berkoordinasi dengan BKN Regional XIII Banda Aceh dan BKPSDM Pemkot Lhokseumawe, kasus ini akan terus kita dalami kemungkinan masih banyak korban lain yang belum melapor," jelas Henki.
Henki mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada oknum yang mengaku bisa mengurus lulus CPNS maupun PPPK. Sebab, proses pendaftaran sampai pengumuman kelulusan dilakukan secara online secara resmi.
