Oknum PNS Pengedar Sabu di Banten Ditangkap Polisi

11 April 2021 13:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sabu Foto: Ronny Muharman/Antara
ADVERTISEMENT
Polda Banten menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial MS (52) di Serang, Kota Serang, Banten, Sabtu (10/4). Pelaku ditangkap karena mengedarkan sabu.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan, dari MS diamankan sabu 8,96 gram.
"Berhasil menangkap satu orang tersangka MS (52) yang bekerja sebagai PNS dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” kata Lutfi lewat keterangannya, Minggu (11/4).
Lutfi menuturkan, penangkapan tersebut berkat informasi masyarakat yang melihat adanya transaksi narkoba di dekat SPBU, Jalan Raya Serang. Setelah ditangkap dan digeledah ditemukan barang bukti sabu.
"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah dibawa ke Ditesnarkoba Polda Banten," ujar Lutfi.
Atas perbuatannya, MS (52) dijerat Pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pidana penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya.
ADVERTISEMENT