Oknum Polantas Deli Serdang yang Aniaya Warga Dinonaktifkan, Diperiksa Propam

14 Oktober 2021 19:59 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Potongan video polisi aniaya pengguna jalan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Potongan video polisi aniaya pengguna jalan di Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Aksi oknum anggota polisi lalu lintas di Deli Serdang, Sumatera Utara, Aipda Gonsalves, menyita perhatian publik. Sebab dalam video dirinya menghajar seorang warga bernama Andi hingga terkapar.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengatakan, peristiwa itu terjadi di Kecamatan Lubuk Pakam pada Rabu (13/10) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yemi menuturkan, status Aipda Gonsalves, langsung dinonaktifkan sebagai anggota Satlantas Polresta Deli Serdang. Kemudian setelah proses pemeriksaan, akan langsung dijatuhi sanksi.
“Aipda Gonsalves saya nonaktifkan sebagai anggota lalu lintas, dalam rangka pemeriksaan di Propam Polresta Deli Serdang,” ujar Yemi, Kamis (14/10).
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi. Foto: Dok. Istimewa
Yemi juga telah mengunjungi keluarga Andi Gultom dan menyampaikan permintaan maaf. Dia berjanji akan menanggung biaya pengobatan Andi Gultom.
“Kondisi korban tadi saya lihat memang ada sedikit luka, lecet di belakang telinga sedikit dan di bagian pinggang. Tapi yang bersangkutan dalam posisi bisa beraktivitas, hari ini juga kerja,” ujar Yemi.
ADVERTISEMENT
“Namun demikian tetap kita lakukan rontgen dan pengobatan sampai sehat,” tambah Yemi.
Lebih lanjut, Yemi menuturkan, duduk perkara penganiayaan berawal saat polisi mengatur lalu lintas di lokasi kejadian. Diduga korban melakukan pelanggaran lalu terjadi cekcok dan berujung penganiayaan.
Namun, terlepas dari itu, Yemi menegaskan penganiayaan itu tidak bisa ditoleransi.