Oknum Polisi Bali Diduga Perkosa dan Peras PSK Online

18 Desember 2020 16:31 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MS dan pengacaranya Charlie Usfunan di Polda Bali.
 Foto: Denita br Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
MS dan pengacaranya Charlie Usfunan di Polda Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pekerja seks komersial (PSK) online berinisial MS (21) mengaku diperkosa dan diperas anggota kepolisan Bali. MS melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
ADVERTISEMENT
Pengacara MS, Charlie Usfunan mengatakan, aksi bejat yang dilakukan polisi tersebut pada Selasa (15/12) lalu sekitar 23.30 WITA lalu di indekos MS.
Saat itu, MS hendak melakukan hubungan seksual dengan tamu yang diperolehnya melalui Michat. Tiba-tiba, seorang pria mengetuk pintu MS.
"Dia mengatakan polisi dan menunjukkan KTA (Kartu Tanda Anggota) kepolisian," kata Charlie di Polda Bali, Jumat (18/12).
MS dan pengacaranya Charlie Usfunan di Polda Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
Si pria yang diduga polisi tersebut lalu menyuruh tamu MS meninggalkan kamar MS. Dia lalu menginterogasi MS terkait keterlibatannya di bidang prostitusi.
MS mengaku terpaksa menjadi PSK karena dipecat sebagai karyawan di sebuah perusahan terdampak COVID-19.
Selanjutnya, oknum polisi tersebut memperkosa MS. Dia mengancam MS memboyong ke Polda Bali jika melawan. MS yang panik tak bisa berbuat apa-apa.
ADVERTISEMENT
Oknum polisi tersebut lalu menggeledah kamar MS dan mengambil uang MS Rp 250 ribu dan sebuah ponsel. Jika MS ingin ponselnya kembali maka membayar sebesar Rp 1,5 juta.
Pada Rabu (16/12), oknum polisi tersebut menghubungi MS melalui ponsel. Dia memeras MS agar memberi setoran sebanyak Rp 500 ribu setiap bulan sebagai jaminan agar tidak diboyong ke Polda Bali.
"Setiap tanggal 17 korban harus memberikan setoran. Jika tidak bisa disanggupi diganti dengan berhubungan. Oknum itu bilang " kalau ada rejeki sedikit tolong lagi berbagi sedikit," kata Charlie.
MS dan pengacaranya Charlie Usfunan di Polda Bali. Foto: Denita br Matondang/kumparan
MS ternyata trauma dengan perbuatan oknum polisi tersebut. Dia memutuskan melaporkan ke Polda Bali dengan bukti rekaman suara oknum polisi tersebut saat memeras MS.
ADVERTISEMENT
MS sedang berkonsultasi di Polda Bali untuk menjerat oknum polisi tersebut dengan Pasal 363 atau Pasal 368 atau Pasal 378 KUHP atau Pasal 285 KUHP.
Charlie menyatakan akan membantu korban menghadapi proses hukum jika dijerat polisi dengan pidana pornografi atau prostitusi.
Dihubungi terpisah, Direskrimum Polda Bali Kombes Dodi Darmawan mengatakan, pihaknya sedang menyidik kasus ini. Dia belum membenarkan terduga pelaku adalah anggota kepolisan Polda Bali.
"Kita lagi dampingi korban oleh penyidik PPA dan penyidik dan penyidik Bidpropam Bali untuk menerima pengaduan dan melakukan proses sidik lebih lanjut. Demikian sementara yang bisa disampaikan," kata dia.