Oknum Polisi dan TNI yang Hadir di Kerumunan Selebgram Herlin Kenza Disanksi

26 Juli 2021 9:18 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
zoom-in-whitePerbesar
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
ADVERTISEMENT
Tiga personel Satlantas Polres Lhokseumawe bakal dikenakan sanksi, akibat pengawalan terhadap selebgram Herlin Kenza ke lokasi yang menimbulkan kerumunan di Lhokseumawe.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, menyebutkan ketiganya saat ini sudah ditangani dan masih dalam proses pemeriksaan oleh Propam Polda Aceh.
“Saat ini kasus tersebut masih berproses di Propam,” ujarnya saat dikonfirmasi kumparan, Senin (26/7).
Selanjutnya, sebut Winardy, dari hasil pemeriksaan itu ketiganya akan disidang untuk dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan berlaku.
“Kita tunggu hasil putusan sidang, nantinya apakah ada demosi apa tidak,” katanya.
Sementara itu, dua anggota TNI Komando Resor Militer (Korem) 011/Lilawangsa juga mendapatkan sanksi akibat melakukan pengawalan terhadap Herlin Kenza Jumat (17/7) lalu.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy. Foto: Dok. Istimewa
Kedua oknum TNI tersebut dicopot dari jabatannya dan juga menerima penundaan kenaikan pangkat.
"Sanksinya dicopot dari jabatan. Setelah itu penundaan naik pangkat, mereka terlibat dalam kerumunan tapi tidak melapor ke Satgas dan Pimpinan," kata
ADVERTISEMENT
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro dalam keterangannya.
Sumirating menuturkan, anggotanya itu tidak ditugaskan khusus untuk melakukan pengawalan tersebut. Namun, hanya ikut membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
"Kedatangan mereka hanya membantu temannya untuk menyalurkan bantuan sosial. Tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya jika terjadi kerumunan mereka melapor ke satgas atau ke pimpinan,"ungkapnya.
Untuk diketahui, buntut dari kasus kerumunan yang terjadi di salah satu toko di Lhokseumawe tersebut, pemilik usaha dan selebgram Herlin Kenza telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijadikan tersangka setelah penyidik memeriksa kedua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.
“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana," kata Winardy.
Herlin Kenza. Foto: Instagram/@herlinkenza
Berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
ADVERTISEMENT
Saat ini toko grosir Wulan Kokula itu telah disegel dan dipasang police line oleh Personel Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Personel Polres Lhokseumawe.