news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Oknum Polisi di Bali yang Tilang WN Jepang Rp 1 Juta Akui Perbuatannya

20 Agustus 2020 15:06 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tilang. Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sebuah video di channel YouTube style kenji mendadak viral dan menjadi sorotan. Dalam video yang diunggah pada Desember 2019, itu terlihat seorang polisi yang diduga sedang tilang WN Jepang karena lampu motor yang dikendarainya tak dinyalakan. Singkat cerita, polisi itu menilang si pengendara motor yang diduga WN Jepang senilai Rp 1 juta. Video itu kemudian mendapat respons dari Direktur Lalu Lintas Polda Bali Kombes Pol Wisnu Putra. Wisnu mengatakan video itu terjadi di wilayah hukum Kabupaten Jembrana, Bali. kumparan kemudian menghubungi Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa untuk mengkonfirmasi video itu.
ADVERTISEMENT
Wibawa mengakui ada video itu. Adapun oknum yang melakukan penilangan terhadap WN Jepang dan meminta satu juta itu adalah Aipda MD Windia dan rekannya yang namanya tak disebut berpangkat Bripka.
Menurut Wibawa, kedua oknum polisi itu kini masih menjalani pemeriksaan oleh Propam di Polres Jembrana. Wibawa mengatakan Aipda MD Windia saat menjalani pemeriksaan sementara, mengakui perbuatannya menilang Rp 1 juta terhadap WN Jepang itu.
Namun, saat ditanya apakah duit hasil tilang itu untuk kepentingan pribadi atau pun diproses secara benar, dia mengatakan masih menunggu proses pemeriksaan di Propam.
"Betul. Yang bersangkutan memang betul. Dan yang bersangkutan mengakui (perbuatannya)," kata Wibawa, Kamis (20/8).
Jika dua polisi ini terbukti melakukan pemerasan dengan modus tilang maka ada sanksi pemecatan.
ADVERTISEMENT
"Itu nanti berproses ada sidang, kalau dia ke kode etik dia bisa sampe pemecatan, itukan nanti dalam proses persidangan. Kita enggak bisa sampaikan di sini, kita ambil keterangan, bukti-bukti baru nanti ada proses persidangan, barulah nanti di situ ditentukan hukumannya seperti apa," kata dia.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)