Oknum Polisi di Luwu Sulsel Pesan Narkoba ke Napi di Lapas Palopo

19 Januari 2022 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Luwu, Sulsel, AKBP Fajar Dani. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Luwu, Sulsel, AKBP Fajar Dani. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang oknum polisi berpangkat Bripka, inisial IR, ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
ADVERTISEMENT
IR dicokok setelah menerima paket kiriman dengan modus alat kosmetik melalui jasa kurir. Paket ini berasal dari napi yang menjalani hukuman di salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Palopo.
Kapolres Luwu, Sulsel, AKBP Fajar Dani dikonfirmasi membenarkan penangkapan anggotanya itu karena diduga terlibat peredaran narkoba. Dia mengatakan, polisi berinisial IR itu telah ditangkap pada Sabtu (15/1) lalu.
"Benar. Tapi masih pendalaman. Sabar ya," kata Fajar kepada kumparan, Rabu (19/1).
Penangkapan oknum polisi ini berawal dari adanya informasi, terdapat paket kiriman berisi narkotika dengan modus kosmetik.
Sehingga, polisi melakukan penyelidikan di kantor jasa pengiriman di Kabupaten Luwu dan menangkap pelaku Syafar Abbas alias Caplo.
"Dari keterangan Caplo, kalau dia hanya disuruh oleh temannya inisial IR (anggota polisi) untuk menerima paket itu," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adanya informasi itu, polisi melanjutkan penyelidikan. Paket kiriman itu sengaja diteruskan atau dibawa kepada IR. Setelah paket itu diterima, oknum polisi berpangkat Bripka itu langsung diamankan.
"IR mengakui, kalau paket berisi sabu itu miliknya yang dipesan di salah satu napi di Lapas Palopo," ungkapnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan menegaskan akan menindak tegas oknum polisi yang terlibat dalam kejahatan narkoba. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi yang terlibat narkoba
"Tanggapan saya tindak tegas, pidana terbukti KKEP proses rekom PTDH. Tidak ada toleransi dengan narkoba," kata dia.
Dalam pengungkapan ini, polisi juga menyita barang bukti dari kedua pelaku berupa paket kiriman berisi dua bungkusan plastik di antaranya berisi sabu dengan berat kotor 55,76 gram, 34 butir pil ekstasi.
ADVERTISEMENT