Oknum Polisi di Sumsel Diamankan saat Sopiri Bandar yang Bawa Narkoba 30 Kg

19 September 2024 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Polda Riau. dok Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti saat menggelar konferensi pers di Polda Riau. dok Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Briptu AW anggota Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Polda Sumatera Selatan, diamankan Ditresnarkoba Polda Riau saat mau menjemput narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kota Lubuk Linggau, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
"Iya benar, yang bersangkutan kita amankan," kata Dirnarkoba Polda Riau, Kombes Manang Soebeti dikutip, Kamis (19/9).
Penangkapan Briptu AW itu berawal dari dua tersangka berinisial MAM dan ZS yang diamankan di Jalan Pemuda, Pekanbaru. Keduanya saat itu sedang dalam perjalanan dari Asahan menuju Pekanbaru untuk mengantarkan narkoba.
"Setelah interogasi, kedua pelaku mengaku telah menyerahkan barang kepada seseorang yang mengendarai mobil Innova hitam. Barang tersebut disimpan dalam dua tas jinjing dan satu karung goni berisi narkotika," jelasnya.
Mendapat informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran terhadap pihak penerima, yang akhirnya berhasil ditangkap di kawasan Indragiri Hulu-Jambi dengan bantuan Satnarkoba Polres Inhu dan Polsek Siberida.
"Di lokasi ini, kami menyita 30 bungkus besar sabu dan ribuan pil ekstasi. Selain itu, kami juga mengamankan dua pelaku lainnya, M dan R," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Keesokan harinya, seorang pelaku berinisial MS ditangkap di sebuah hotel di Pekanbaru. MS diketahui sebagai otak yang mengendalikan pengiriman narkotika dari Malaysia menuju Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
"MS yang memerintahkan M dan R untuk menyerahkan narkotika kepada penerima di Lubuklinggau. Tim kami kemudian bergerak ke Lubuklinggau dan menangkap dua orang lainnya, BFI sebagai penerima barang dan Briptu AW sebagai sopir," ungkapnya.
BFI merupakan bandar narkoba di kawasan Lubuklinggau.
Manang juga menegaskan bahwa pengiriman narkoba ini sepenuhnya dikendalikan oleh bandar besar yang berada di Malaysia, yang dikenal dengan julukan 'Sultan Malaysia'.
Narkoba yang disita sebanyak 30 kg sabu dan 11 ribu ekstasi, diperkirakan akan disebarkan di beberapa wilayah, termasuk Lubuklinggau, dan Palembang.
ADVERTISEMENT
"Dari tujuh orang yang ditangkap, enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara Briptu AW masih berstatus sebagai saksi," katanya.
"Kami saat ini sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk status Bripka AW," pungkasnya.