Oknum Polisi di Sumut dan 2 Anaknya Dibui Imbas Aniaya Warga Gegara Sawit

26 Januari 2025 18:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
ADVERTISEMENT
Oknum polisi di Mandailing Natal, Sumatera Utara, Aiptu Sabaruddin Nasution, dan 2 anaknya Ajib Shah Nasution (28) dan Rahmat Shah (24) harus mendekam di penjara.
ADVERTISEMENT
Mereka dibui imbas menganiaya warga bernama Sumardi (36), Riadi (24) dan Danil (20). Peristiwa terjadi pada Senin (20/1) siang.
Kapolres Mandailing Natal AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan, kasus ini bermula dari Rahmat yang mengaku kehilangan buah sawit. Ia menemukan buah sawit miliknya berada di depan rumah milik Sumardi.
Rahmat lantas menanyakan dari mana Sumardi mendapat buah sawit itu. Sumardi mengaku membelinya dari pria yang disebut Izul.
Rahmat langsung laporan kepada ayahnya. Kemudian, Sumardi diminta untuk mengantarkan sawit itu ke rumah ayahnya di Madina.
Tandan buah sawit segar yang baru dipanen. Foto: Faiz Zulfikar/kumparan
Akan tetapi, setibanya di rumah, Sumardi yang tiba bersama rekannya Riadi dipukul oleh Sabaruddin dan Rahmat. Ajib sempat berupaya melerai namun sikunya mengenai korban.
"Tersangka Sabaruddin dan Rahmat Shah menganiaya korban karena merasa tersinggung terhadap korban Sumardi karena telah membeli berondolan buah kelapa sawit milik tersangka Rahmat yang hilang," kata Arie.
ADVERTISEMENT
Imbas penganiayaan itu, korban mengalami memar dan dirawat di Permata Madina. Korban sebelum masuk rumah sakit sempat membuat laporan dan para pelaku ditangkap pada Kamis (23/1).
Lebih jauh, para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1,2 ke 1e, 2e) KUHPidana. Subs Pasal 351 ayat (1,2) KUHP.
"Ancaman hukuman 9 (sembilan) tahun," kata Arie.