Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oknum Polisi Pelaku Mesum di Ruang Isolasi Corona RSUD Dompu Jadi Tersangka
2 Februari 2021 16:53 WIB
ADVERTISEMENT
Briptu F, oknum polisi yang ada dalam video mesum di ruang isolasi corona RSUD Dompu , NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland, kepada wartawan Selasa (2/2).
Ia menegaskan, tersangka Briptu F tidak ditahan. “Perlu digarisbawahi, ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan, dengan penyebar dan yang memviralkan,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran wabah penyakit COVID-19. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Diketahui, Briptu F merupakan tersangka ke 5 dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka, 2 pegawai RSUD (yang merekam dan menyebar) dan 2 tersangka yang memviralkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pelaku perempuan belum dilakukan pemeriksaan. Karena masih menyelesaikan masa isolasi akibat terpapar COVID-19. “Kami sudah kirim surat panggilan dan dia nyatakan akan datang Kamis lusa,” pungkasnya.