Oknum Polisi Pelaku Mesum di Ruang Isolasi Corona RSUD Dompu Jadi Tersangka

2 Februari 2021 16:53 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Briptu F, oknum polisi yang ada dalam video mesum di ruang isolasi corona RSUD Dompu, NTB, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan dan F sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland, kepada wartawan Selasa (2/2).
Ia menegaskan, tersangka Briptu F tidak ditahan. “Perlu digarisbawahi, ini ancaman hukumannya cuma satu tahun, kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan, dengan penyebar dan yang memviralkan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Ivan Roland C. Foto: Dok. Istimewa
Pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan penyebaran wabah penyakit COVID-19. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Diketahui, Briptu F merupakan tersangka ke 5 dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka, 2 pegawai RSUD (yang merekam dan menyebar) dan 2 tersangka yang memviralkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pelaku perempuan belum dilakukan pemeriksaan. Karena masih menyelesaikan masa isolasi akibat terpapar COVID-19. “Kami sudah kirim surat panggilan dan dia nyatakan akan datang Kamis lusa,” pungkasnya.