Oknum Polisi Pemeran Video Mesum di RSUD Dompu Masih Berstatus Saksi

27 Januari 2021 18:24 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Oknum polisi Bripka F, laki-laki yang ada dalam video asusila di ruangan isolasi pasien corona di RSUD Dompu, NTB masih berstatus sebagai saksi. Kasat Reskrim Polres Dompu, Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan F masih diperiksa oleh Propam.
ADVERTISEMENT
“Saat ini masih dilakukan penyelidikan, apakah F bisa dikenakan Undang-undang Pornografi atau ITE,” ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (27/1).
Sebelumnya, F telah dimintai keterangan oleh penyidik pada Senin (25/1). Selain itu, penyidik juga masih menunggu perkembangan kondisi kesehatan F. Sebab, F merupakan pasien corona yang dirawat di RSUD Dompu.
Sejauh ini, kepolisian telah menetapkan empat tersangka dari kasus video asusila tersebut. Dua di antaranya adalah pemilik akun Facebook IK dan KP, yang menyebarkan video tersebut di media sosial.
"Keduanya merupakan pemilik akun Facebook inisial IK dan KP. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-undang ITE,” tambah Ivan.
Kemudian, ada dua pegawai RSUD Dompu, A dan HM. Tersangka A merekam ulang video itu dari layar CCTV sebagai bukti laporan ke RSUD. Video itu kemudian dikirimkan A ke HM hingga akhirnya viral.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, perempuan pembesuk yang ada dalam video itu terpapar virus corona.
“Setelah dilakukan swab test pada hari Sabtu (23/1), FN dinyatakan positif COVID-19,” ungkap Direktur dr. Alief Firyasa Maulana melalui Kepala Seksi Hubungan Kemasyarakatan RSUD Dompu Ida Fitriani, Selasa (26/1).
FN merupakan perempuan yang membesuk F, pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Dompu. Keduanya berhubungan intim di ruang isolasi RS. Kejadian itu terekam CCTV hingga akhirnya viral di media sosial.