Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0

ADVERTISEMENT
Oknum polisi yang bertugas di Polres Sikka, Aipda IW, dipecat dari anggota Polri setelah menjalani sidang etik oleh Propam Polres Sikka, Sabtu (12/4).
ADVERTISEMENT
IW dipecat setelah dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur.
"Setelah sidang etik dilakukan intens selama dua hari yang dipimpin oleh Wakapolres Sikka, Aipda IW direkomendasikan untuk dipecat tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kasi Humas Polres Sikka, Iptu Yermi Soludale, Senin (14/4).
Menurutnya, selain PTDH, Iwan juga menjalani hukuman kurungan selama 30 hari di sel Propam Polres Sikka.
IW Banding
Atas putusan itu, melalui pendampingnya, IW menyatakan banding.
"Sesuai aturan, banding dilakukan dalam jangka waktu tiga hari kerja setelah keputusan dibacakan. Batasnya 21 hari ajukan memori banding, jika tidak maka dinyatakan inkracht," ujarnya.
Korban Pertama
Korban pertama IW masih duduk di bangku SMP, peristiwanya terjadi pada 2024 lalu. IW diduga memamerkan kelaminnya saat video call dengan korban, juga mengajak korban untuk berhubungan badan dengan iming-iming uang sebesar Rp 1 juta.
ADVERTISEMENT
Korban Kedua Bakar Diri
Korban kedua IW adalah remaja perempuan yang dicabuli. Peristiwanya terjadi pada 23 November 2024.
Kakek korban, Mulhima, menuturkan bahwa rumah mereka didatangi oleh IW dan istrinya. Dalam pertemuan itu IW mengaku perbuatannya itu karena ulah korban yang menggodanya.
Istri IW mengingatkan korban agar mengumpulkan bukti dan saksi jika melaporkan suaminya ke polisi.
"Mungkin hal ini yang membuat korban semakin ketakutan. Sudah dicabuli lalu mendapat intimidasi dari istri Aipda IW," kata nenek korban, Kartini.
Saat mereka sedang berdialog dengan IW dan istrinya, korban yang bersembunyi di dapur belakang tiba-tiba berteriak meminta pertolongan. Rupanya korban membakar diri setelah menyiram tubuhnya dengan minyak tanah.
"Saat sedang bercerita itulah, tiba-tiba korban bakar diri. Korban mungkin ketakutan karena sebelumnya sudah diancam," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Mulhima bersama Kartini berusaha menyelamatkan korban hingga sebagian tubuh mereka pun ikut terbakar.
"Saat itu semua tubuhnya terbakar dan kami larikan ke puskesmas kemudian dirujuk ke RSUD TC Hillers Maumere," kata Mulhima.
Namun, setelah seminggu menjalani perawatan medis, korban akhirnya meninggal dunia pada 30 November 2024.
"Sebelum napas terakhir, dia (korban) sempat meminta neneknya untuk berhenti menangis. Dia tanya begini, apa dia akan dipenjara atau dibunuh jika mengungkapkan kejadian itu? Saya berusaha kasih tenang bahwa tidak ada yang penjarakan dia," ungkapnya.
Menurut mereka, korban membakar dirinya karena takut. Pasalnya, ia diancam akan dipenjarakan dan dibunuh oleh Aipda IW jika menceritakan tingkah bejat tersebut.
Mereka meminta Kapolres Sikka mengambil langkah tegas terhadap anggotanya yang diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kata Kapolres Sikka
Saat perkara ini mencuat, Kapolres Sikka, AKBP Mohammad Mukhson, langsung mengatakan akan menindak tegas setiap anggota jika terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Sudah dilaporkan keluarga korban, tapi sifatnya pengaduan ke Propam, bukan laporan polisi, sehingga ditangani Propam," ujarnya.
Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan, Aipda IW hanya melakukan kekerasan seksual secara verbal, sehingga sedang ditangani Propam.
"Anggota itu sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapospol dan dipatsus," katanya.
Kapolres Sikka: Terkait Korban Bakar Diri, Kasus Tak Terbukti
Terkait laporan korban yang membakar diri, menurut dia, tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan.
"Saksi tidak ada dan anak ini mengalami keterbelakangan mental. Kalau ada saksi dan barang bukti, kita akan proses. Kita tidak lindungi anggota, tapi memproses sebuah masalah, kita harus betul-betul mendudukkan kasus dengan benar," ujarnya.
ADVERTISEMENT