Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Oknum Polisi Tipu Warga Jakbar Rp 50 Juta, Korban Dijanjikan Kerja di PT KAI
14 September 2024 23:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang pria asal Jakarta Barat, Makmurdin Muslim, ditipu anggota Polda Metro Jaya bernama Bripda Wahyu Satria Novanto. Ia mengalami kerugian hingga Rp 50 juta.
ADVERTISEMENT
Makmurdin telah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Laporannya teregister dengan nomor: LP/B/5462/XI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 11 September 2024.
Dalam laporannya, Makmurdin menjelaskan dugaan penipuan ini terjadi pada awal Mei lalu. Saat itu, ia diberitahu oleh teman istrinya bahwa ada lowongan pekerjaan di PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang ditawarkan Bripda Wahyu.
Makmurdin dan teman istrinya itu lantas melakukan pertemuan dengan Bripda Wahyu. Ia dijanjikan bisa bekerja di PT KAI dengan membayar sejumlah biaya.
"Untuk harga seperti masinis itu sekitar Rp 170 juta, dijelaskan sama pelaku yang bernama Wahyu. Kemudian untuk teknisi seharga 50 juta, dan yang lain lainnya ya," kata Makmurdin kepada wartawan, Jumat (13/9).
Kala itu, Makmurdin yang tertarik dengan posisi teknisi kemudian melakukan pembayaran secara bertahap. Ia lalu dijanjikan akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) pada 16 Juni.
ADVERTISEMENT
Namun hingga tanggal yang ditentukan, Bripda Wahyu tak kunjung memberikan kejelasan. Rasa curiga pun mulai muncul. Ia lantas mendatangi rumah Bripda Wahyu.
"Saya ke lokasi rumahnya, cari tau keberadaannya dia. Jadi di KTP ini rumah aslinya, ini sudah dijual. Sudah dijual, kesaksian RT-nya pun bilang ini sudah diambil alih sama korban sebelumnya," beber Wahyu.
Atas kerugian tersebut, Makmurdin melaporkan Bripda Wahyu atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Propam Patsus Bripda Wayu
Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bambang Satriawan mengungkapkan, pihaknya telah memproses dugaan pelanggaran yang dilakukan Bripda Wahyu. Saat ini, Wahyu telah dalam penempatan khusus (patsus).
"Sudah kita tangani proses kode etiknya Bripda Wahyu. Terduga pelanggar kami patsus," kata Bambang kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Bambang menjelaskan, dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Wahyu saat ini juga tengah dilakukan penyelidikan.
"Untuk pidananya ditangani Reskrim," ucapnya.