Oknum Polisi yang Mesum di Ruang Isolasi RSUD Dompu Terancam 1 Tahun Penjara

2 Februari 2021 18:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nonton video porno. Foto: Getty Images
ADVERTISEMENT
Polres Dompu menetapkan Briptu F, oknum polisi yang ada dalam video mesum di ruang isolasi corona RSUD Dompu, NTB, sebagai tersangka. F dijerat Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Ini ancaman hukumannya cuma satu tahun," kata Kapolres Dompu melalui Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ivan Roland, kepada wartawan Selasa (2/2).
Pelaku dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, F tidak ditahan sebab UU yang menjeratnya hanya dikenai hukuman di bawah 5 tahun atau hanya terancam 1 tahun penjara.
"Kita tidak bisa melakukan penahanan, jangan disamakan, dengan penyebar dan yang memviralkan,” ujarnya.
Diketahui, Briptu F merupakan tersangka ke 5 dalam kasus video mesum kamar isolasi RSUD Dompu. Sebelumnya, polisi telah menetapkan 4 tersangka, 2 pegawai RSUD (yang merekam dan menyebar) dan 2 tersangka yang memviralkan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, untuk pelaku perempuan belum dilakukan pemeriksaan. Karena masih menyelesaikan masa isolasi akibat terpapar COVID-19. “Kami sudah kirim surat panggilan dan dia nyatakan akan datang Kamis lusa,” pungkasnya.