Oknum TNI Bisa Dijerat UU ITE Jika Sebar Hoaks Picu Penyerangan Polsek Ciracas

29 Agustus 2020 21:53 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8).  Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Eddy Rate Muis memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Sabtu (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kasus penyerangan Polsek Ciracas rupanya bermula dari kabar bohong yang disampaikan seorang prajurit TNI, Prada MI, kepada rekan dan seniornya. Terkait hal ini, Danpuspom TNI Mayjen Eddy Rate Muis mengatakan jika terbukti ada penyebaran hoaks yang dilakukan Prada MI, maka dia bisa dijerat UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Bahwa ini akibat adanya berita atau isu yang hoaks, kita masih kerja, masih cari semua. Kalau memang terbukti ada hoaks, ini akan dijerat dengan UU yang ada, UU ITE. Tidak ada yang akan lolos," kata Eddy dalam keterangannya, Sabtu (29/8).
"Biar tim bekerja. Kalau sudah terbukti, semua dijerat dengan UU berlaku," lanjutnya.
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
Sementara terkait dugaan kasus ini masih terkait dengan penyerangan yang terjadi pada tahun 2018 lalu, Eddy masih belum mau menyimpulkannya. Dia menyerahkan kepada tim untuk membuktikan apakah memang berkaitan atau tidak.
"Ada kaitan dengan 2018, ini sedang bekerja. Kita belum ada gambaran atau indikasi apakah ada kaitan atau tidak. Biarlah tim bekerja menemukan bukti tersebut," pungkasnya.
Penyerangan Polsek Ciracas diduga karena massa mendapat kabar tak benar yang menyebut rekannya, Prada Muharman Ilham, dikeroyok warga di kawasan Arundina, Cibubur. Padahal, Prada Ilham sedang dirawat di RS Moh Ridwan Meuraksa karena kecelakaan tunggal.
ADVERTISEMENT