Oknum TNI di Sorong Diduga Jadi Penadah Puluhan Motor Curian

31 Maret 2023 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Motor-motor curian di Polresta Sorong Kota. Dok: kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Motor-motor curian di Polresta Sorong Kota. Dok: kumparan.
ADVERTISEMENT
Polresta Sorong Kota menangkap pria berinisial FM yang menjadi makelar jual-beli motor hasil curian. Dalam kasus ini, seorang oknum anggota TNI AL yang bertugas di Sorong, Papua Barat Daya, diduga terlibat sebagai penadah.
ADVERTISEMENT
Awalnya, dalam Operasi Pekat tanggal 5-24 Maret 2023, polisi mengatakan menangkap seorang pencuri motor berinisial OF yang sudah mencuri puluhan motor dengan menggunakan kunci T.
Dalam perkembangan kasus, polisi juga menangkap FM selaku makelar motor-motor curian itu. Ternyata, ada seorang oknum Anggota TNI AL yang menjadi penadah.
"Yang dijual ke oknum anggota TNI AL sekitar 26 unit motor. Namun motor hasil curian tersebut mau dibawa ke mana, itu masih dalam penyidikan," kata Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, saat memberikan keterangan pers, di Mapolresta Sorong Kota, Kamis (30/3).
"Kami sudah berkoordinasi dengan Pomal (Polisi Militer Tingkatan Laut). Nanti mekanismenya, kami serahkan kepada Pomal," ujar Happy.
Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto (tengah). Dok: kumparan.

Pelaku Tidak Tahu Identitas Oknum TNI

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota melalui Kanit Jatanras Ipda Dwi mengatakan FM selaku makelar tidak tahu identitas oknum TNI AL yang diduga jadi penadah itu.
ADVERTISEMENT
"Pengakuan FM, yang beli 26 motor hasil curian adalah satu orang oknum anggota (TNI). Bahkan saking tidak tahu nama oknum anggota tersebut, FM hanya menyebutkan profesinya saja," kata Dwi.
"FM hanya memberi tahu bahwa 'motor yang diinginkan sudah ada'," kata Dwi.
Sementara itu, saat media ini hendak melakukan konfirmasi ke pihak Danpomal Sorong, salah satu anggota mengatakan Danpomal tidak berada di tempat karena sedang berada di Katapop, Kabupaten Sorong.
OF dikenakan Pasal 363 KUHP, sedangkan FM Pasal 480 KUHP. Dua pasal tersebut mengatur tindakan pencurian dan penjualan barang hasil curian.
****
kumparan bagi-bagi berkah senilai jutaan rupiah. Jangan lewatkan beragam program spesial lainnya. Kunjungi media sosial kumparan untuk tau informasi lengkap seputar program Ramadhan! #BerkahBersama
ADVERTISEMENT