Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Oknum TNI Ditangkap Denpom karena Aniaya Wanita hingga Tewas di Pondok Aren
31 Januari 2025 19:51 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
TS, seorang oknum TNI berpangkat Pratu, ditangkap dan ditahan Denpom Jaya 1/Tangerang karena diduga menganiaya seorang wanita berinisial N hingga meninggal dunia di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
Kapendam Jaya, Kolonel Inf Deki Rayusyah Putra, menjelaskan kasus itu terungkap ketika Pratu TS tiba-tiba menghilang dari satuannya yakni Yonif 318 Kostrad tanpa izin sejak 19 Januari 2025.
"Ada oknum anggota TNI AD dari kesatuan Yonif 318 Satuan Kostrad yang melakukan tindakan tidak hadir tanpa izin atau desersi," kata dia melalui pesan singkat pada Jumat (31/1).
Penyidik POM TNI kemudian melakukan pencarian dan berhasil menangkap TS di wilayah Medang, Kabupaten Tangerang. Deki tak menjelaskan kapan TS ditangkap. Namun, dari pemeriksaan yang dilakukan, akhirnya terungkap bahwa TS mengakui menganiaya seorang wanita selama meninggalkan satuan.
"Bahwa selama meninggalkan satuan, yang bersangkutan melakukan tindakan kekerasan atau penganiayaan kepada rekan wanitanya yang mengakibatkan meninggal dunia," ucap Deki.
ADVERTISEMENT
Dari pengakuan TS itu, penyidik lalu mendatangi lokasi kejadian dan mendapati korban telah meninggal dunia. Jenazah korban lalu dibawa ke RSUD Tangerang untuk diautopsi.
POM TNI juga berkoordinasi dengan jajaran Polres Tangerang Selatan untuk melakukan langkah penyelidikan.
"Untuk oknum anggota yang bersangkutan saat ini sudah ditahan di Denpom Jaya 1/Tangerang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Deki.
Belum dijelaskan secara rinci hubungan antara Pratu TS dengan N. Belum diketahui pula motif dilakukannya aksi penganiayaan itu. Deki memastikan pihaknya bakal memberi sanksi tegas kepada Pratu TS.
"Kami mewakili seluruh jajaran TNI AD menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi dan apabila ada perbuatan yang dilakukan oknum yang bersangkutan itu adalah pribadi dan bukan mewakili institusi," kata Deki.
ADVERTISEMENT