Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Ombak 2 Meter Bikin Polairud Tunda Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang
29 Januari 2025 10:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pembongkaran pagar laut di Karang Serang, Sukadiri, Tangerang, Banten, yang dijadwalkan berlangsung hari ini batal dilakukan. Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menunda operasi tersebut akibat cuaca buruk.
ADVERTISEMENT
“Hari ini sedianya kita akan melakukan pencabutan pagar di Karang Serang, Sukadiri, Banten tapi terkendala karena cuaca sebagaimana kita ketahui tadi pada saat kita berlayar lepas dari bui, kondisi cuaca tidak bersahabat ombak agak tinggi 1 sampai 2 meter dan informasi dari anggota kita di lapangan juga ombaknya lebih tinggi lagi dan jelas tidak memungkinkan kami lakukan kegiatan pencabutan,” ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol. Hero Henrianto Bachtiar, kepada wartawan di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara , Rabu (29/1).
Pantauan kumparan di lokasi, perjalanan menggunakan 2 kapal patroli Polisi. Namun, baru 3 mil perjalanan menuju lokasi, kapal harus putar balik di Teluk Jakarta. Sebab ketinggian ombak mencapai 1 sampai 2 meter, ditambah kecepatan angin 21 knot.
ADVERTISEMENT
Pembongkaran pagar laut ini merupakan bagian dari operasi yang telah berlangsung selama beberapa waktu. Hingga kini, 16 km pagar telah dicabut, dengan sisa sekitar 14 km yang masih berdiri. Hero memastikan proses tetap berjalan sesuai instruksi dari Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal).
Pagar laut sepanjang 30,16 km di Laut Tangerang menuai polemik. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Milik (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hal Milik (SHM) di Pagar Laut Tangerang.
Nusron juga telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Paku Haji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar. Sebab, penerbitan sertifikat dinilai tidak sesuai prosedur.
ADVERTISEMENT
Beberapa waktu lalu Kementerian Kelautan dan Perikanan, TNI AL bersama para nelayan berjibaku untuk mencabut pagar laut tersebut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga menyatakan bakal turut mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di pagar Laut Tangerang.