Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ombudsman: Ada 4 Maladministrasi saat Penanganan Sungai Cileungsi
6 Desember 2018 14:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI (ORI) perwakilan Jakarta Raya menemukan empat maladministrasi dalam penanganan pencemaran di Sungai Cileungsi, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LAHP) tersebut disampaikan Ombudsman perwakilan Jakarta di Kantor ORI Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ketua Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho mengatakan, temuan maladministrasi itu terjadi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, DLH Provinsi Jawa Barat, dan Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLHK.
"(Kadis DLH Kabupaten Bogor) tidak kompeten dalam menjalankan fungsi pengawasan lingkungan hidup karena tidak adanya jabatan-jabatan PPLH pada DLH Kabupaten Bogor," ujar Teguh di Kantor ORI Pusat, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Sementara untuk Kepala DLH Provinsi Jawa Barat juga dinilai tidak kompeten dalam menjalankan pemantauan pencemaran sungai Cileungsi yang menjadi tanggung jawab DLH Provinsi Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
"Untuk Dirjen Gakkum KLHK pengaduan terkait pencemaran (Sungai Cileungsi) telah diterima oleh Ditjen Gakkum, namun perlu waktu yang lama dalam menindaklanjuti," jelas Teguh.
"Selain itu, tindak lanjut belum terkoordinasi dengan baik dengan pemerintah daerah," lanjutnya.
Sedangkan untuk Dirjen PPKL KLHK, tugas dan fungsi terkait pencegahan, penanggulangan, serta pemulihan tidak berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, ORI juga telah meminta tindakan korektif ke pihak-pihak yang bersangkutan.
"Kami meminta Bupati Bogor melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala DLH Kabupaten. Mengusulkan untuk pengisian jabatan PPLH yang memadai bagi DLH Kabupaten Bogor," kata Teguh.
ORI juga meminta Gubernur Jawa Barat mengevaluasi kinerja Kepala DLH Provinsi Jawa Barat dalam melakukan pemantauan sungai Cileungsi.
Sementara Dirjen Gakkum KLHK diminta untuk membentuk tim gabungan untuk mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.
ADVERTISEMENT
"Untuk Dirjen PPKL KLHK agar membentuk tim koordinasi gabungan yang mengkoordinasikan antar-instansi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten," jelasnya.
Teguh mengatakan, ORI perwakilan Jakarta Raya memberikan waktu selama 30 hari kerja kepada para pihak untuk melaksanakan tindakan korektif tersebut.
"Apabila para pihak tidak melakukan upaya melaksanakan tindakan korektif dalam waktu 30 hari, ORI perwakilan Jakarta Raya akan mengajukan rekomendasi kepada ORI. Apabila rekomendasi telah diterbitkan ORI, wajib dilaksanakan," pungkasnya.