Ombudsman: Ada Laporan Napi LP Cibinong Disiksa karena Tak Bisa Beri Uang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam konferensi pers Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Ombudsman RI di Kemenimipas, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ombudsman RI menerima laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan penyiksaan yang dilakukan sesama warga binaan.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelaskan, laporan itu diterima setelah Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Di sidak itu, Ombudsman menemukan adanya fasilitas mewah untuk napi.

“Setelah kami melakukan sidak di Cibinong, kami mendapatkan banyak laporan dari mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Cibinong, Pak Irjen (Kemenimipas, Rudi Setiawan), yang datang langsung ke Ombudsman maupun menyampaikan melalui surat, bahwa praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tapi adalah oleh sesama warga binaan,” kata Syafrida saat menyampaikan saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Senin (5/10).

Kata Syafrida, bagi warga binaan yang tidak mampu memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka disebut mengalami penyiksaan.

“Dan penting ini untuk menjadi perhatian bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya, termasuk soal pelanggaran hak asasi manusia ketika ada warga binaan yang tidak bisa memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar, mereka akan dilakukan penyiksaan seperti membakar botol bekas yang kemudian diteteskan kepada tangan-tangan warga binaan yang tidak bersalah,” ujarnya.

Suasana sidak rumah dinas di Lapas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Atas laporan tersebut, Ombudsman meminta Kemenimipas memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungli dan praktik transaksional yang dilakukan sesama warga binaan.

“Memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungutan liar dan praktik transaksional yang kemungkinan perlu kami sampaikan bukan hanya oleh petugas, tapi oleh sesama narapidana,” tegas Syafrida.