Ombudsman: Angkutan Tambang Merusak Jalan Parungpanjang

11 Januari 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan Truk Tambang di Parung Panjang Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan Truk Tambang di Parung Panjang Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ombudsman Perwakilan Jakarta Jaya merilis hasil temuan mereka selama pengawasan di Jalan Mohamad Toha, Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hasilnya, berbagai masalah ditemukan.
ADVERTISEMENT
Di antaranya adalah kecelakaan yang kerap terjadi di jalan tersebut dan mengakibatkan korban jiwa. Musababnya ialah truk-truk yang melintasi di atas jalan yang tidak sesuai kapasitas.
Dari segi keamanan dan keselamatan, Ombudsman menyimpulkan, bahwa Jalan Mohamad Toha sangat rawan terjadinya kecelakaan. Angka kecelakaan yang terjadi di jalan tersebut meningkat. Jalan tidak layak untuk dilewati umum.
“Menurut keterangan pegawai kecamatan Parungpanjang, telah terjadi beberapa kecelakaan lalu lintas di Jalan Mohamad Toha. Korban meninggal dunia akibat kecelakaan per tahun 2023 adalah sebanyak 12 orang,” kata Dedy Irsan, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, dalam konferensi persnya di kantor pusat Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dedy Irsan (tengah) dalam konferensi pers Ombudsman terkait pengawasan Jalan Parung Panjang di Ombudsman RI, Kamis (11/1). Foto: Hedi/kumparan
Bila di rata-rata, ada satu korban meninggal akibat kecelakaan di Parung Panjang per bulannya. Tak hanya kecelakaan, penyakit yang diakibatkan debu jalanan juga mengintai masyarakat sekitar.
ADVERTISEMENT
“Aktivitas angkutan komoditas tambang dan kerusakan jalan yang terjadi juga rawan menimbulkan penyakit bagi warga sekitar karena debu tebal yang dihasilkan dari aktivitas tersebut,” tambah dia.
Ombudsman menjelaskan, kondisi jalan Mohamad Toha mayoritas rusak, berlubang, dan berdebu. Dianggap tak layak digunakan untuk jalan umum.
Kerusakan jalan disebabkan oleh banyaknya kendaraan truk angkut komoditas tambang yang melintasi jalan tersebut. Mobil-mobil tambang itu, baik bermuatan maupun tanpa muatan, telah melebihi daya dukung jalan yang seharusnya hanya mampu menahan 8 ton.
“Namun harus menahan 10 – 30 ton setiap harinya,” kata Saputra Malik, Kepala Pemeriksaan KU V Ombudsman RI dalam keterangan yang sama.
Dari temuan-temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah:
ADVERTISEMENT