Ombudsman: BKN Tak Kompeten Gelar TWK Pegawai KPK
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Peraturan KPK Nomor 1/2021, TWK dilaksanakan KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN ).
Ombudsman menyatakan, BKN tidak kompeten menggelar TWK bagi pegawai KPK. Sebab BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen, maupun asesor untuk melakukan asesmen tersebut.
"BKN tidak berkompeten. Ini adalah bentuk dari malaadministrasi. BKN tak memilki komponen alat ukur, instrumen, asesor dan memohon fasilitasi TWK kepada lembaga lain," ujar anggota Ombudsman, Robert Endi Jaweng, dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).
Robert mengatakan, BKN hanya memiliki alat ukur mengenai seleksi CPNS, bukan asesmen TWK bagi pegawai KPK. Sehingga menurut Robert, seharusnya sejak awal BKN menolak melakukan asesmen TWK terhadap pegawai KPK.
Walau demikian berdasarkan fakta yang ada, BKN justru tetap menggelar TWK bagi pegawai KPK dengan memakai instrumen yang dimiliki Dinas Psikologi TN AD. Adapun instrumen yang dimaksud berdasarkan Keputusan Panglima Kep/1708/XII/2016 mengenai petunjuk pelaksanaan penelitian personel bagi PNS/TNI di lingkungan TNI.
ADVERTISEMENT
"BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen tersebut. Padahal dokumen itu menjadi dasar bagi Dinas Psikologi TNI AD untuk melakukan asesmen. Karena BKN tidak menguasai, maka kami sulit memastikan kualifikasi para asesor yang dilibatkan," kata Robert.
Robert melanjutkan, BKN yang tak memiliki alat ukur dan instrumen TWK kemudian mengundang 5 lembaga menjadi asesor. Kelima lembaga yang dimaksud yakni Dinas Psikologi TNI AD, Pusat Intelijen TNI AD, Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, BNPT, dan BIN.
"Tapi BKN sulit memastikan kualifikasi asesor karena tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen keputusan Panglima TNI untuk mengetahui seperti apa profil kompetensi dan kepemilikan sertifikat kompetensi para asesor," ujar Robert.
"Seharusnya kalau BKN tidak punya kompetensi dan mengundang lembaga lain, BKN wajib sampaikan hal tersebut kepada KPK, karena KPK user dan menurut Perkom 1/2021, KPK adalah pelaksana TWK. Jadi wajib disampaikan yang itu tidak dilakukan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada kondisi tersebut, Robert berpendapat BKN padaa praktiknya hanyalah sebagai pemantau dalam TWK pegawai KPK.
"Sementara pelaksana TWK pada akhirnya adalah para asesor dari lima lembaga," tutupnya.