Ombudsman Catat Masih Ada Praktik Penyiksaan Aparat dalam Penanganan Perkara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana acara konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana acara konferensi pers Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan Memperingati Hari Anti-Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Ombudsman RI mencatat masih terjadinya kekerasan dan juga penyiksaan oleh aparat penegak hukum (APH) dalam proses penegakan hukum suatu perkara.

Ombudsman menyuarakan mengenai tidak ada keadilan yang dibangun di atas penderitaan sebagaimana memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional.

“Penyiksaan bukan hanya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia tetapi juga menghancurkan fondasi kepercayaan publik terhadap sistem hukum, keamanan, dan keadilan,” kata Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro dalam seminar hari Anti Penyiksaan Internasional di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (25/6).

Pria yang akrab disapa Widi itu juga mengatakan, Ombudsman bersama enam lembaga yang tergabung dalam Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KUPP) yakni Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi Korban, Ombudsman Republik Indonesia serta Komisi Nasional Disabilitas (KND) mendorong kepada para APH agar menempatkan baik itu terdakwa, tersangka, maupun dalam status lainnya agar diperlakukan secara manusiawi.

“ORI (Ombudsman RI) memberikan catatan kepada Menko Polkam, Menko Kumham, Menteri Imipas, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Menteri HAM, Menteri Hukum, dan semua pimpinan Kementerian Lembaga untuk dapat menunjukkan langkah-langkah konkret dan serius dalam upaya pencegahan penyiksaan dan perlakuan yang kejam serta merendahkan martabat manusia,” ujarnya.

Lebih jauh, Ombudsman menilai, dengan masih adanya praktik penyiksaan dalam proses-proses penyelidikan maupun penyidikan ini, justru tidak akan memecahkan suatu perkara secara terang benderang dan justru malah menyesatkan. Ombudsman mendesak agar setiap proses hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Sudah saatnya, institusi penegakan hukum membersihkan diri dari orang-orang, oknum-oknum, dari APH yang merusak citra institusi penegak hukum,” tuturnya.

“Divisi Propam harus berani tegas dalam menindak anggotanya yang melanggar, apalagi tindakan yang dapat dikategorikan penyiksaan dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi. Aduan tindak kekerasan aparat harus ditindak lanjutkan secara profesional dan memenuhi rasa keadilan,” tutup dia.

Komnas Perempuan mencatat beberapa aduan ataupun kasus kekerasan terhadap perempuan. Wakil Ketua Transisi Komnas Perempuan, Sondang Frishka memberi contoh salah satu kasus terjadinya pelecehan seksual kepada mahasiswa perempuan saat aksi Hari Buruh Internasional 1 Mei lalu.

“Pada saat aksi masa peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2025 yang lalu, aparat tercatat melakukan pelecehan seksual verbal hingga fisik terhadap mahasiswa perempuan yang sedang menyuarakan pendapat,” ujarnya.

Selain itu, Sondang juga menjelaskan pelecehan maupun perlakuan tidak manusiawi bila terus dibiarkan maka akan menimbulkan praktek penyiksaan. Ia memberikan contoh lain soal adanya aduan mengenai aparat yang melakukan pelecehan kepada tahanan perempuan di sejumlah Polres.

“Kita menemukan ada kasus perkosaan yang dilakukan oleh aparat terhadap tahanan perempuan di Polres Pacitan dan juga di Polres Nusa Tenggara Timur,” kata dia.