Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ombudsman DIY: 3 Ijazah Sekolah Ditahan karena SPP Belum Lunas
24 Juni 2024 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ombudsman RI perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada tiga ijazah siswa di tahun 2024 ini yang masih ditahan oleh sekolahan di DIY. Alasan penahanan adalah karena siswa yang bersangkutan belum melunasi sumbangan pembinaan pendidikan (SPP).
ADVERTISEMENT
"Di tahun 2024 sementara ini ada tiga orang melapor terkait penahanan ijazah," kata Koordinator Tim Pemantau PPDB Ombudsman RI perwakilan DI Yogyakarta (DIY) Chasidin, Senin (24/6).
Ketiga sekolahan ini ada yang negeri maupun swasta. Tingkatannya SMP dan SMA.
"Untuk lokasi atau nama sekolahnya mohon maaf kami tidak bisa sampaikan yang jelas di wilayah DIY," katanya.
"Semua penahanan ijazah terkait dengan pelunasan sumbangan atau SPP, sehingga pihak sekolah menahan ijazah apabila tidak dilunasi," jelasnya.
Rp 5 Juta Lebih
Sementara itu untuk besaran tunggakan dari ketiganya bervariasi. Orang tua siswa belum bisa melunasi karena kendala ekonomi
"Ada yang Rp 5 juta, ada juga yang lebih," katanya.
Dampak dari ijazah yang ditahan ini, bagi yang SMP tak bisa mendaftar ke SMA.
ADVERTISEMENT
"Untuk yang SMA dampaknya juga tidak bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi atau terhambat apabila akan melamar pekerjaan," katanya.
Minta Ijazah Tak Ditahan
ORI DIY pun sudah memediasi hal ini. Mereka meminta sekolah untuk tak menahan ijazah.
"Kami meminta sekolah harus menyerahkan ijazahnya karena pelayanan pendidikan tidak boleh dikaitkan dengan pembiayaan pendidikan. Dan ada aturan dari kementerian pendidikan yang melarang penahanan ijazah," jelasnya.
Akses Bantuan
Keluarga siswa yang tak mampu ekonominya bisa mengakses bantuan dari Disdik maupun Dinsos. Hal ini juga akan ditempuh ketiganya.
"Kami mendorong dari pemerintah daerah tidak boleh lepas tangan apabila ada kasus penahanan ijazah, terlebih pendidikan 12 tahun menjadi tanggung jawab pemda," katanya.
Live Update