Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ombudsman DIY Gali Keterangan 3 Eks Napi yang Ngaku Disiksa di Lapas
5 November 2021 21:40 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua ORI DIY Budhi Masturi menjelaskan bahwa agenda ini sebenarnya akan dilakukan minggu depan tetapi dipercepat hari ini, Jumat (5/11).
"Kita meminta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban itu dan tiga orang sudah kita mintai keterangan tadi Vincent (salah satu pelapor) sudah selesai dan dua lagi," kata Budhi ditemui di Kantor ORI DIY.
Budhi mengatakan dengan meminta keterangan hari ini, maka pihaknya dapat mengantongi nama-nama petugas lapas yang diduga melakukan penyiksaan. ORI DIY juga akan mendapatkan gambaran bagaimana situasi dan lokasi saat itu.
"Nama, kemudian situasi, tempat lokasi, kemudian mungkin alat-alat yang digunakan dan sebagainya itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," ujarnya
Menurutnya, keterangan di bawah sumpah ini artinya keterangan yang mereka berikan dapat dipertanggungjawabkan mengenai kebenarannya. Apabila sampai berbohong maka ada konsekuensi hukum terhadap itu.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya 3 pelapor ini saja, pada Senin mendatang ORI DIY juga akan meminta keterangan eks napi lainnya. Baru setelahnya, pihaknya meminta keterangan dengan petugas lapas.
"Terakhir baca ada 40-an ya (korban) tentu enggak semua mungkin nanti yang kunci-kunci yang kira-kira sudah menemukan pola yang sama, pola itu maksudnya orang-orang yang disebutkan sama mengerucut pada satu jenis informasi maka saya kira cukup. Enggak harus semua kita wawancarai mintai keterangan," katanya.
Sementara, Anggara Adiyaksa, aktivis hukum yang juga pendamping pelapor, mengatakan mengatakan bahwa eks napi melaporkan ke ORI DIY bukan untuk menyerang institusi lapas tetapi melaporkan oknum petugas di lapas.
"Jadi oknum-oknum sudah kita sampaikan sejak awal laporan, nah sekarang oknumnya sudah ditindak oleh Kakanwil dan saya mengapresiasi Pak Kakanwil menepati janjinya pada saat kita melakukan audiensi. Pak Kakanwil menjanjikan bahwa akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berada di dalam lapas narkotika," ujar Anggara.
Anggara menjelaskan 3 pelapor yang dimintai keterangan ORI DIY ini adalah eks napi yang masih menjalani cuti bersyarat (CB). Mereka dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengantisipasi dicabutnya CB. Seperti diketahui, ketiganya masih merupakan klien Bapas.
ADVERTISEMENT
"Nah di sisi lain kami juga harus mengantisipasi bentuk ancaman-ancaman yang teman-teman ketahui. Padahal istilahnya kami bicara jujur apa adanya. Nah kami mengantisipasi itu dengan sekarang datang ke Ombudsman untuk dilakukan sumpah terhadap teman-teman yang masih CB dan kami juga masih kontak-kontak LPSK untuk melengkapi syarat-syarat perlindungan korban, semoga semua bisa selesai hari ini," katanya.
Anggara menjelaskan total eks napi yang mengaku menjadi korban kekerasan di Lapas Pakem mencapai 58 orang. Dari jumlah tersebut hanya sekitar 23 orang saja yang berani bersuara.
"58 saksi dan korban tapi sebagian besar ya 55-nya mengalami," katanya.
Sementara, sebanyak 5 petugas lapas yang diduga melakukan tindakan berlebihan telah ditarik ke Kanwil Kemenkumham DIY. Kelimanya pun dicopot sementara atas dugaan tindakan berlebihan yang diberikan ketika masa pengenalan lingkungan (mapenaling).
ADVERTISEMENT
"Kita copot sementara termasuk kepala keamanan. Kita copot karena kepala keamanan yang bertanggung jawab pelaksanaan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir kepada wartawan.
Kelima petugas tersebut saat ini tengah di Kanwil Kemenkumham DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dengan pemeriksaan ini diharapkan segera terungkap apakah kelimanya melakukan pelanggaran SOP kepada warga binaan.
Sebelumnya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani pada Kamis (4/11) mengatakan ada lima petugas yang diduga melakukan tindakan penerapan disiplin berlebihan kepada narapidana atau warga binaan.
"Memang setelah berkali-kali kita melakukan investigasi ke dalam ke wisma-wisma memang tidak cukup sekali, harus masuk lagi ke dalam pelan-pelan seperti itu. Hingga akhirnya memang ada indikasi bahwa terjadi penerapan disiplin yang dirasa itu berlebihan oleh warga binaan," kata Gusti
ADVERTISEMENT
Meski menyebut ada tindakan yang berlebihan dari petugas, tetapi Gusti mengaku belum menemukan bentuk-bentuk kekerasan seperti apa.
"Hari ini kita sudah mulai menarik 5 petugas yang kita sinyalir melakukan itu. Tapi sampai sejauh mana kekerasannya kita belum bisa sampaikan karena hari ini mulai ada pemeriksaannya," ujarnya.
Kelima petugas itu telah ditarik dari Lapas Pakem ke Kanwil Kemenkumham DIY untuk diperiksa lebih lanjut. Dari pemeriksaan ini diharapkan dapat digali informasi yang lebih mendalam.
Kelimanya masing-masing berposisi sebagai Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan beberapa petugas Regu Pengamanan (rupa).
"Jadi indikasinya itu ada lima orang petugas yang sering melakukan seperti itu, penerapan kedisiplinan yang terlalu keras, berlebihan dan membuat tidak nyaman warga binaan dan itu yang kita tarik ke kanwil sementara untuk menggali informasi lebih dalam seperti apa sih kelebihannya seperti apa dan alasan-alasannya seperti apa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, tindakan berlebihan petugas ini diduga terjadi saat masa pengenalan lingkungan atau mapenaling kepada penghuni baru terutama di Blok Edelweis.
Dia menjelaskan bahwa mapenaling memang diterapkan di semua lapas seperti apel pagi hingga baris berbaris. Tujuannya adalah untuk mengenalkan lingkungan baru ke para warga binaan.
"Mereka yang tadinya mungkin di luar tidak mendapatkan disiplin lalu untuk mengikuti pembinaan itu kan perlu kedisiplinan. Tapi mungkin itu yang dirasakan ada yang berlebihan," ujarnya.
Kanwil Kemenkumham DIY pun akan memberikan sanksi jika ternyata kelimanya terbukti tidak menjalankan tugas sesuai SOP. Pihaknya juga akan melakukan investigasi secara objektif terkait kasus ini.
Live Update