Ombudsman DKI: Polri Tak Bisa Setujui Sepihak Pembongkaran Jalur Sepeda

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pesepeda melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (6/6/2021). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Ombudsman Jakarta Raya turut menyoroti polemik jalur sepeda permanen yang disetujui Kapolri Jenderal Sigit Listyo untuk dibongkar.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menilai Polri tak bisa menyetujui usulan pembongkaran secara sepihak. Dia mengusulkan Polri dan Pemprov berdialog dan melakukan kajian berbasis bukti.

“Polri tidak serta merta bisa langsung menyetujui usulan untuk melakukan pembongkaran pembatas jalur sepeda karena pengaturan masalah tersebut telah disusun oleh Kementerian Perhubungan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 59/2020 tentang Keselamatan Pesepeda,” ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (17/6).

Di dalam peraturan tersebut, Pasal 13 Ayat (3) huruf d menyatakan penetapan untuk Lajur Sepeda dan/atau Jalur Sepeda yang berada di jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota, dan jalan strategis provinsi di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, ditetapkan oleh Gubernur Daerah Khusus ibukota Jakarta.

Sementara terkait dengan ketentuan mengenai perlunya standar jalur sepeda, termasuk pembatas antara jalur sepeda dengan di peraturan yang sama memang mewajibkan adanya pembatas lalu lintas untuk jalur khusus sepeda yang berdampingan dengan jalur kendaraan bermotor (Ayat (4) huruf f).

kumparan post embed

“Ketentuan di dalam Permen tersebut pastinya sudah melewati kajian yang komprehensif dari Departemen Perhubungan sebelum mengumandangkannya sebagai Peraturan Menteri untuk menjaga keselamatan para pengguna jalan, baik pengguna kendaraan bermotor, pesepeda maupun pejalan kaki,” kata dia.

Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (30/5/2021). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

“Maka jika ingin melakukan perubahan terhadap standar dan pemanfaatan jalan, jalur khusus atau pedestrian, harus dilakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak yang ingin melakukan perubahan, termasuk Polri jika ingin menghapus pembatas jalur sepeda tersebut,” lanjutnya.

Menurutnya Pemprov DKI juga harus memberikan kajian berbasis bukti ketika melakukan penetapan jalur sepeda di sebuah kawasan, misalnya penetapan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang untuk jalur khusus road bike di hari Sabtu dan Minggu.

Menurutnya penetapan JLNT sebagai jalur khusus road bike tidak memiliki legalitas yang memadai, berbeda dengan penetapan jalur sepeda saja. Jalur khusus road bike juga dinilai diskriminatif.

“Tidak bisa juga Pemprov DKI dengan serta merta menyetujui permintaan agar JLNT tersebut dijadikan kawasan bersepeda Road Bike seperti halnya jalan tol yang hanya untuk kendaraan roda empat,” kata dia.

Ombudsman Jakarta Raya mendukung upaya perluasan kawasan lajur sepeda di Jakarta untuk menekan emisi karbon, mengurai kemacetan, dan bagian dari penyediaan sarana olahraga publik. Daripada menetapkan Kawasan JLNT Casablanca sebagai Kawasan Road Bike, Ombudsman meminta Pemprov DKI lebih fokus pada perluasan jalur sepeda dan penyediaan fasilitas parkir sepeda di kawasan perkantoran dan tempat pelayanan publik lainnya di Jakarta.