Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ombudsman Duga Ada Upaya Kuasai Ruang Laut soal Pemasangan Pagar di Tangerang
3 Februari 2025 19:05 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ombudsman RI perwakilan Provinsi Banten meyakini bahwa adanya upaya menguasai ruang laut dalam pemasangan pagar bambu di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyebut bahwa keyakinan itu berdasarkan dokumen yang menunjukkan upaya penguasaan ruang laut selama dua kali.
"Kita meyakini ada indikasi yang kuat bahwa keberadaan pagar laut ini adalah dalam rangka upaya menguasai ruang laut," ujar Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Pengajuan pertama, kata dia, awalnya diajukan di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, seluas 370 hektare. Dari pengajuan itu, kemudian muncul 263 bidang yang telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
"370 hektare awalnya diajukan di daerah Kohod yang sebagian sudah terbit atau seluruhnya sudah terbit. Kami tidak bisa membandingkan dengan 263 bidang yang sudah terbit dan 50 yang sudah dicabut. Tapi, pengajuan itu 370 hektare," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Lalu, pengajuan kedua kemudian disampaikan dengan luas sekitar kurang lebih 1.500 hektare.
Menurut dia, berdasarkan peta yang diberikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), menunjukkan bahwa ujung terluar bidang yang diajukan sama persis dengan pagar laut yang berada di perairan tersebut.
"Sehingga, kita meyakini bahwa itu adalah munculnya pagar laut ini memiliki korelasi yang sangat kuat dengan pengajuan hak di laut, yang modusnya adalah bagaimana menaikkan status girik menjadi tanah sama seperti yang terjadi di Kohod," tuturnya.
Fadli menjelaskan, dalam surat pengajuan itu, disebutkan bahwa lembaga yang mengajukan akan menancapkan bambu-bambu yang menyerupai sekatan untuk memudahkan identifikasi area tersebut.
Namun, katanya, tindakan itu dinilai sebagai upaya pengukuran area yang dipasangi pagar bambu.
ADVERTISEMENT
"Kami menenggarai identifikasi di sini adalah pengukuran, karena kalau enggak gimana cara mengukurnya, kan? Batasnya tidak ada," ucap dia.
"Jadi kita meyakini bahwa ada identifikasi yang sangat keterkaitan antara pengajuan ini. Dan keterkaitan yang sangat kuat antara pengajuan yang pertama dengan yang kedua," imbuhnya.
Fadli juga mengungkapkan bahwa pengajuan kedua telah diterima suratnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang meminta apakah area tersebut termasuk wilayah laut atau bukan.
"Nah, itu sudah ditindaklanjuti oleh KKP dengan menyatakan itu bukan. Hal yang sama terjadi juga yang di Kohod. Tapi, kan, tetap timbul," kata dia.
"Jadi, kita mendorong agar aparat penegak hukum mengusut tuntas indikasi pidana tersebut," sambung dia.
Adapun Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan investigasi terkait polemik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Dalam investigasi itu, ditemukan kerugian yang dialami oleh nelayan mencapai Rp 24 miliar.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ucap Fadli.
Perhitungan kerugian itu diperoleh berdasarkan sejumlah aspek, di antaranya meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan, penurunan hasil tangkapan, hingga kerusakan kapal imbas adanya pagar laut tersebut.
Angka kerugian itu, lanjut dia, merupakan perhitungan sejak Agustus 2024 hingga dilakukannya pembongkaran pagar laut yakni pada Januari 2025.
"Karena ada berbagai asumsi itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4–6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang, kerusakan kapal, yang kita hitung adalah pada angka, sehingga minimal itu angkanya adalah Rp 24 miliar," ujar dia.
Proses investigasi tersebut mulai dilakukan Ombudsman Provinsi Banten sejak menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pagar laut di Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024.
Jauh sebelum itu, Ombudsman Provinsi Banten juga mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten tentang keberadaan pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam proses pemeriksaannya, Fadli mengungkapkan bahwa Ombudsman mengumpulkan bahan dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak.
"Proses pemeriksaannya, kami melakukan pemeriksaan perundang-undangan, salinan dokumen, 2 kali kunjungan lapangan, lalu mengundang keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPPM) IPB University," ungkapnya.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Mulai dari DKP Provinsi Banten, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kanwil BPN Banten, dan Kantah Kabupaten Tangerang.