Ombudsman: Firli Bahuri Tidak Patut Nonaktifkan 75 Pegawai, Abai Arahan Jokowi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK, Firli Bahuri. Foto: Humas KPK

Ombudsman telah merampungkan pemeriksaan terhadap dugaan malaadministrasi laporan 75 pegawai KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Diketahui, tes ini merupakan salah satu syarat pegawai agar bisa dilantik sebagai ASN.

Secara garis besar, Ombudsman menemukan adanya pelanggaran dalam tiga klaster dalam TWK. Mulai dari tahap pembentukan kebijakan; tahap pelaksanaan asesmen TWK; dan terakhir tahap penetapan hasil.

Dari tahapan pembentukan kebijakan, Ombudsman menilai TWK merupakan produk sisipan yang diselipkan di akhir pembahasan mengenai alih status pegawai. Lalu di tahap asesmen, BKN dinilai tidak berkompeten dalam alih status pegawai karena tidak memiliki tools soal alih status pegawai.

kumparan post embed

Selanjutnya, di tahap penetapan hasil, salah satu yang disampaikan oleh Ombudsman adalah Ketua KPK Firli Bahuri tidak patut mengeluarkan SK soal penonaktifan 75 pegawai KPK. Diketahui SK ini yang membuat pegawai KPK tidak bisa bekerja dengan maksimal.

"Ketua KPK tidak patut mengeluarkan surat keputusan nomor 652 tahun 2021," kata Komisioner Ombudsman Robertus Endi Jaweng, dalam konferensi pers secara daring, Rabu (21/7).

Robert Endi Jaweng. Foto: Dok. KPPOD

Ada sejumlah alasan terkait hal tersebut. Robertus mengatakan, keputusan KPK nomor 652 itu merupakan bentuk malaadministrasi. Sebab bentuk tidak patut dalam UU Ombudsman dikategorikan pelanggaran administrasi.

Setidaknya ada beberapa hal yang melatarbelakangi hal itu. Mulai dari bertentangan dengan putusan MK yang menyebut alih status tidak boleh merugikan pegawai; bentuk pengabaian arahan presiden Jokowi; hingga konsekuensi itu tidak diatur dalam Perkom KPK.

Diketahui, SK 652 ini sebelumnya dikeluarkan oleh KPK terhadap 75 pegawai yang tidak lulus TWK. Mereka diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada atasannya. Al hasil, mereka tidak bisa bekerja dengan maksimal untuk menjalankan tugasnya di KPK.