Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun, Pemprov DKI membuka peluang sekolah tatap muka kembali diberlakukan pada masa PPKM skala mikro jilid IV. Saat ini, tengah dilakukan persiapan kemungkinan pilot project sekolah campuran offline dan online untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA.
Namun, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya meminta Pemprov DKI dan Pemprov Jawa Barat, khususnya pemerintah Bodebek sebagai wilayah penyangga Ibu Kota, mempertimbangkan secara hati-hati pelaksanaan percontohan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, menyampaikan saat ini wilayah DKI dan lima penyangga di Jabar belum dicabut statusnya sebagai wilayah yang menerapkan PSBB. Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 dan PP Nomor 21 Tahun 2020, disebutkan setiap daerah yang mendapat status PSBB tidak bisa melakukan PTM.
Teguh meminta pemda untuk tetap berkonsultasi terlebih dahulu dengan pemerintah pusat, khususnya Kemenkes, untuk memantau perkembangan penanganan COVID-19 per kawasan. Ombudsman jug meminta Satgas daerah menyiapkan kajian terlebih dahulu sebagai dasar para kepala sekolah mengambil kebijakan.
ADVERTISEMENT
"Kajian tersebut bersifat makro ketimbang masalah teknis kesiapan sekolah dalam penyiapan sarana dan prasarana dalam persiapan PTM," jelas Teguh dalam keterangannya, Selasa (23/3).
Menurutnya, kajian yang dibuat harus mencakup angka transmisi dan dampak COVID-19, wilayah sebaran, kemampuan sarana dan prasarana kesehatan, mekanisme pengaduan masyarakat, termasuk juga proteksi kesiapan jika terjadi lonjakan kasus corona. Dari rekomendasi itulah, diketahui berapa jumlah institusi pendidikan yang bisa jadi percontohan PTM.
“Kajian ini diperlukan agar kepala daerah memiliki kesiapan jika dampak dari PTM tersebut tidak sesuai dengan harapan” ucap Teguh.
“Jangan sampai, penetapan PTM hanya didasarkan pada proposal pengajuan oleh satuan pendidikan terkait kesiapan sarpras di sekolah saja, verifikasi teknis kesiapan satuan pendidikan tersebut dan persetujuan orang tua saja tanpa melihat gambaran besar secara keseluruhan," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Hasil Sidak Ombudsman Jakarta Raya
Untuk melihat persiapan sekolah yang akan belajar mengajar tatap muka lagi, Teguh dan jajarannya melakukan sidak pelaksanaan PTM di Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Hasilnya, didapati potensi ketidaksiapan sekolah dalam menjalankan PTM.
Salah satunya didapati SK penetapan PTM di Kabupaten Bogor untuk seluruh tingkatan pendidikan, termasuk pendidikan agama Islam, dikeluarkan Kadis Pendidikan Kabupaten Bogor. Padahal, merujuk pada SKB 4 menteri, panduan PTM dikeluarkan Pemprov dan Kanwil Kemenag Provinsi.
"Kami mendapati dengan penetapan sekolah pelaksana PTM sebanyak 170 yang tersebar dari tingkat dasar, menengah pertama, pendidikan agama Islam dan menengah atas. Pemkab Bogor mengalami kesulitan dalam proses penegakan juknis, penyediaan sarana dan prasarana, juga pengawasan," ungkap Teguh.
ADVERTISEMENT
Selain itu, persoalan lainnya adalah tidak adanya pelaksanaan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan bagi guru dan tenaga pendidik. Pihaknya menduga, pemda tidak memiliki cukup anggaran untuk melakukan tes swab antigen, karena banyaknya sekolah yang dilibatkan sebagai percontohan PTM.
"Kami mendapati sekolah yang tidak steril dari pedagang kami lima yang berjualan di depan sekolah, juga sekolah yang siswanya melakukan kegiatan belajar dan olahraga tanpa mempergunakan masker, dan peserta didik yang berangkat dan pulang sekolah dengan mempergunakan motor dan kendaraan umum,” tutur Teguh.
Bagaimana Jika Ada Siswa yang Positif COVID-19?
Persoalan ini turut menjadi sorotan Ombudsman Jakarta Raya, yakni soal ketentuan jika ditemukan peserta yang positif COVID-19. Ia menyebut tidak menutup kemungkinan PTM bisa dihentikan.
ADVERTISEMENT
Teguh mengakui kejadian ini bisa menjadi puncak gunung es dari lemahnya pengawasan oleh pemda setempat. Hal ini terlihat saat tidak ada pejabat berwenang di Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I Provinsi Jawa Barat yang bisa mengkonfirmasi terkait keluhan belajar mengajar tatap muka ini.
"Bahkan saat kami meminta kontak kepala cabang dinasnya saja, tidak ada satu orang pun di kantor tersebut yang bersedia memberikan informasi. Bagaimana jika ada masyarakat yang mengajukan keluhan terkait PTM di sekolah menengah atas dan vokasi yang menjadi kewenangan cabang dinas sebagai perwakilan Pemerintah Provinsi Jawa Barat?" jelasnya.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya menyarankan Pemprov DKI, Pemprov Jabar dan jajarannya untuk memastikan kehati-hatian PTM di wilayahnya masing-masing.
“Lakukan kajian, konsultasi dengan pemerintah di atasnya (provinsi dan pusat), lakukan sesuai kewenangan dan kemampuan, kalau percontohan lakukan secara ketat dan tepat karena itu merupakan proses pembelajaran buka uji coba semata” kata Teguh.
ADVERTISEMENT
“Hal-hal tersebut perlu dilakukan, dan kami akan terus melakukan pengawasan, karena kami khawatir program percontohan yang tidak mampu ditangani dengan baik malah akan menjadi pusat klaster baru yaitu klaster sekolah dan pusat penyebaran varian baru COVID-19” tutupnya.