Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Masalah pertama soal server Disdik yang error sehingga menyulitkan orang tua mendaftarkan anaknya. Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat, Dan Satriana, mengatakan masalah ini sudah diselesaikan.
“Ada kesulitan di orang tua calon siswa untuk melakukan pendaftaran secara online. Memang kemudian hal tersebut telah diselesaikan oleh Disdik ya,” terang Dan kepada kumparan saat dihubungi via telepon pada Jumat (7/6).
Meski begitu, dia menekankan bahwa masalah serupa jangan sampai terulang di waktu mendatang. Sebab PPDB sendiri merupakan agenda rutin tahunan.
Masalah lainnya soal kurang jelasnya akses pengaduan. Dan menerangkan akses pengaduan penting untuk diketahui, sebab dengan begitu orang tua dapat melaporkan kendala hingga jika ditemukan pelanggaran regulasi.
“Ini yang menurut saya juga menyulitkan bagi orang tua untuk melakukan pengaduan atau komplain terhadap kemungkinan 3 hal: kesalahan administrasi penyelenggaraan, pemakaian teknologi informatika, dan dugaan, kalau pun ada, pelanggaran regulasi,” paparnya.
Kemudian soal belum tersedianya informasi pemeringkatan calon siswa di situs Disdik. Menurut Dan ini perlu untuk calon siswa punya gambaran lebih jelas mengenai sekolah yang paling potensial menerimanya.
ADVERTISEMENT
“Kami mengharapkan dari pendaftaran sekarang itu, calon peserta didik sudah diurutkan berdasarkan hasil sementara,” kata Dan.
“Bagi saya ini penting agar teman-teman pendaftar atau calon peserta didik dapat menentukan pilihan sekolah yang memungkinkan,” sambung dia.
Adapun kekurangan lainnya yang ditemukan Dan dalam penyelenggaraan PPDB kali ini adalah perkara petunjuk teknis. Urusan ini, kata Dan, tak kalah penting, terlebih dengan adanya mandat dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud.
“Kalau berikutnya soal petunjuk teknis. Jadi kami berdasarkan mandat dari Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud, itu pemerintah daerah harusnya menetapkan peraturan gubernur tentang petunjuk teknis PPDB. Ini penting agar jadi standar pelayanan yang bisa diacu oleh pelaksana maupun peserta didik,” papar Dan.
Hingga saat ini, Dan mengatakan bahwa dua masalah telah diperbaiki Disdik Jabar, yakni soal server yang terkendala dan petunjuk teknis.
ADVERTISEMENT
Adapun urusan pemeringkatan berdasarkan hasil pendaftaran sementara dan laman pengaduan, menurut Dan, masih perlu diupayakan.
“Yang belum sampai saat ini adalah yang tadi, soal peringkat hasil pengumuman. Saya melihat masih perlu ada perbaikan agar orang bisa mengakses saluran pengaduan, dan mendapatkan informasi peringkat berdasarkan hasil seleksi sementara,” kata Dan.
“Lalu pengaduan khususnya, kemarin masih bertumpu pada Sapa Warga. Padahal Sapa Warga itu tidak ditujukan khusus untuk PPDB. Sementara dengan durasi (pendaftaran yang pendek) itu perlu ada tanggapan, ada penyelesaian yang cepat,” sambung dia.
Selain itu, Dan juga mengatakan bahwa Ombudsman Jawa Barat berharap adanya meja-meja pengaduan yang dibagi berdasarkan tingkat kewenangan. Seperti di level sekolah, di kantor dinas-dinas kewilayahan, hingga tingkat Dinas Pendidikan.
ADVERTISEMENT
“Kami mengharapkan di sekolah, di kantor cabang dinas kewilayahan, maupun di dinas pendidikan, itu disediakan meja-meja pengaduan dan dibagi berdasarkan kewenangan. Semisal mana yang bisa diselesaikan di level sekolah, di level kantor cabang dinas kewilayahan atau memang memerlukan intervensi dari Dinas Pendidikan. Supaya cepat aja,” tutur Dan.
Terakhir, dia juga juga berharap semua masalah yang belum teratasi hingga sekarang dapat segera selesai sebelum PPDB 2024 tahap 2.
“Jangan menyisakan masalah sebelum memasuki tahap kedua,” pungkasnya.