Ombudsman: Kemenag Lakukan Maladministrasi dalam Kasus Abu Tours

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Penggeledahan kantor Abu Tours Palembang. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)
zoom-in-whitePerbesar
Penggeledahan kantor Abu Tours Palembang. (Foto: Antara/Nova Wahyudi)

Ombudsman RI telah melakukan investigasi mengenai dugaan maladministrasi atas ketidakpastian pemberangkatan umroh oleh Abu Tours dan Travel. Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan yang akan diberikan kepada Menteri Agama, Menteri Pariwisata, dan Kabareskrim Polri.

Dalam temuannya, Ombudsman menemukan empat maladmininstrasi yang dilakukan Kementerian Agama dan satu maladmininstrasi yang dilakukan kementerian pariwisata. Anggota Ombudsman Ahmad Su'adi menjelaskan bahwa Kemenag mengabaikan pengawasan terhadap kinerja Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), sehingga berakibat kepada banyak calon jemaah yang gagal berangkat.

"Kemenag tidak kompeten, misalnya tidak efektifnya pengawasan yang dilakukan terhadap kinerja PPIU sehingga banyak jemaah yang gagal berangkat dan tidak dapat memperoleh penggantian biaya dari PPIU," kata Ahmad di Kantor Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/4).

Selain itu, Kemenag juga melakukan pengabaian kewajiban hukum karena lambat memberikan sanksi terhadap PPIU yang gagal memberangkatkan jemaah, penipuan, dan penggelapan dana jemaah. Tidak hanya itu, terjadi pula penyimpangan prosedur dengan membiarkan transaksi antar calon jemaah dengan PPIU tanpa kontrak tertulis sehingga merugikan jemaah. Dan yang terakhir, Ahmad mengatakan ada penyalahgunaan wewenang dengan memberikan kesempatan Abu Tours memberangkatkan calon jemaah secara ilegal setelah izinya dicabut dengan penambahan biaya bagi calon jemaah umrah.

Tidak hanya kepada Kemenag, Ombudsman juga menemukan satu maladministrasi yang dilakukan oleh Kementerian Parisiwata. Yaitu tidak adanya pengawasan pada pengajuan izin Biro Perjalanan Wisawa di tingkat kabupaten dan kota.

"Pengabaian kewajiban hukum dengan tidak melakukan pengawasan terhadap pengajuan izin baru BPW di Dinas Pariwisata Kabupaten dan Kota. Banyak BPW yang berani menyediakan layanan paket ibadah haji khusus dan umrah dengan mengabaikan persyaratan untuk menjadi PPIU yaitu harus sudah berdiri minimal 2 tahun." tuturnya.

Atas temuan tersebut, Ombudsman mengusulkan agar Kemenag melakukan moratorium pendaftaran ibadah umrah selama dua bulan dan melakukan audit menyeluruh terhadap semua PPIU. Sementara untuk Kementerian Pariwisata, Ombudsman mengusulkan agar melakukan pengawasan terhadap Dinas pariwisata di setiap kabupaten dan kota, dalam hal pendaftaran dan pengajuan izin baru sebagai BPW.

Sebelumnya, pemilik Abu Tours Hamzah Mamba sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan. Abu Tours mulai bermasalah sejak 2016. Kantor pusat Abu Tours berada di Makassar, Sulsel, namun cabang-cabangnya tersebar di 15 provinsi, termasuk Jakarta.