Ombudsman Mau Revisi UU, Yusril Persilakan Godok

22 Mei 2025 18:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ombudsman Mau Revisi UU, Yusril Persilakan Godok
Ombudsman ingin pelaku malaadministrasi bisa disanksi bila tidak menjalankan rekomendasi.
kumparanNEWS
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjawab pertanyaan wartawan di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan revisi terhadap undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia mengatur tentang lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggara pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengatakan, usulan ini telah diajukan sejak tahun 2019. Dalam usulan tersebut, Ombudsman meminta adanya kewenangan untuk dapat menegur atau memberikan sanksi apabila ada penyelenggara pelayanan publik yang melakukan pelanggaran malaadministrasi dan tidak mengikuti rekomendasi yang diberikan.
Ombudsman sendiri adalah lembaga negara yang bertugas mengawasi penyelenggara pelayanan publik di Indonesia, termasuk oleh pemerintah, seperti BUMN, BUMD dan badan swasta.
“Sebenarnya RUU Perubahan Undang-Undang Ombudsman itu sudah kita usulkan sejak tahun 2019, di mana poin-poin yang ingin kita lakukan penyempurnaan adalah berkaitan dengan kewenangan Ombudsman di dalam melakukan pengawasan yang berkaitan dengan bagaimana langkah apabila pihak yang diberikan rekomendasi Ombudsman itu tidak menindaklanjuti,” tutur Najih di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).
ADVERTISEMENT
“Ini yang diusulkan di dalam perubahan itu bahwa Ombudsman juga punya kewenangan untuk memberikan tidak hanya sekadar magistrature influence, tetapi juga memberikan peneguran supaya ada tindakan sanksi baik secara administratif maupun bahkan sampai kepada kompensasi,” sambungnya.
Selanjutnya, Ombudsman juga mengusulkan adanya kewenangan dalam pencegahan malaadministrasi karena masih belum optimalnya penerapan sanksi, sehingga penyempurnaan lembaga perlu dilakukan.
“Yang kedua perubahan yang diusulkan oleh Ombudsman adalah terkait kewenangan berkaitan dengan pencegahan malaadministrasi. Nah selama ini rapid assessment ataupun kajian-kajian atau analisis-analisis laporan masyarakat ataupun tindakan penanggulangan terhadap malaadministrasi itu belum ada upaya yang lebih optimal, baik itu dalam bentuk penerapan sanksi ataupun perubahan regulasi terkait dengan masalah itu,” urainya.
Terakhir, Ombudsman juga mendorong pemerintah untuk menghadirkan lembaga independen ini di setiap kota dan kabupaten.
ADVERTISEMENT
“Yang ketiga tentu penguatan lembaga bahwa Ombudsman ini sebagai lembaga independen sebenarnya kita harapkan diberikan kemampuan secara kelembagaan untuk bisa hadir di setiap pemerintahan di kawasan kota,” ucap Najih.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Pada kesempatan yang sama, Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyambut secara terbuka usulan atas revisi terhadap undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Dia juga mempersilakan kepada Ombudsman untuk melakukan kajian bersama akademisi terkait dan apabila telah disepakati maka kementerian akan mendorongnya untuk dibahas bersama DPR.
“Kami sendiri sebagai pemerintahan koordinator yang menangani masalah hukum mempersilakan Ombudsman melakukan suatu kajian terhadap kelemahan-kelemahan atau kekurangan terhadap Undang-Undang Ombudsman Tahun 2008 (dan) bekerja sama dengan dunia akademik,” kata Yusril.
ADVERTISEMENT
“Dalam hal ini Kementerian Hukum ataupun Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Ham, Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk kita bahas sama-sama dan jika memang kita sepakat ini akan dimasukkan ke dalam program legislasi nasional yang akan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” lanjut dia.
Kendati demikian, Yusril belum dapat memastikan kapan revisi ini dilakukan karena hal tersebut harus melalui kesepakatan di antara pemerintah eksekutif dan legislatif.
“Tapi, kapan akan dibahas itu perlu kesepakatan bersama antara DPR dengan pemerintah,” tandasnya.