Ombudsman Minta Plt Bupati Pemalang Serius Tangani Kasus Bullying Aqib

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jateng, Siti Farida. Foto: Dok. Istimewa

Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah meminta Plt Bupati Pemalang untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus bullying yang menewaskan siswa SDN 1 Kebondalem Muhammad Hasbi Al Aqib (7).

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, pihaknya menemukan adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem Pemalang.

"Dari penjelasan yang kami peroleh, baik dari pemerintah daerah, instansi terkait, maupun keluarga korban, teridentifikasi adanya dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan di SD Negeri 01 Kebondalem," ujar Farida dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Senin (12/10).

Ombudsman mencatat setidaknya ada enam hal yang harus dilakukan oleh Plt Bupati Pemalang dalam kasus bullying yang menewaskan Aqib.

Pertama, bupati memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Pemalang untuk melakukan monitoring dan evaluasi pada satuan pendidikan, baik jenjang sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama

Kedua, Plt Bupati harus memastikan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terkait dengan kasus tersebut sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan institusi terkait untuk mendukung pemulihan hak-hak korban dan keluarga korban," imbuh Farida.

Selanjutnya, Plt Bupati juga harus melakukan mitigasi secara menyeluruh guna mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan sekolah, termasuk memperkuat mekanisme deteksi dini dan penanganan pengaduan.

"Kelima, melaksanakan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas kinerja Kelompok Kerja (Pokja) Sekolah Aman dan Nyaman agar upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan berjalan optimal," tegas dia.

Terakhir, pemerintah kabupaten harus menjamin hak-hak keluarga korban terpenuhi, termasuk akses terhadap program perlindungan dan bantuan sosial. Sebab, keluarga Aqib tercatat dalam desil 1 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

"Penyelenggaraan pelayanan pendidikan harus memastikan setiap peserta didik memperoleh perlindungan selama mengikuti kegiatan belajar mengajar. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar, tumbuh, dan berkembang," tegas Farida.

Ia juga menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan publik serta penguatan tata kelola pengaduan di satuan pendidikan.

"Tindak lanjut yang nyata dari Pemerintah Kabupaten Pemalang diharapkan menjadi bagian dari upaya perbaikan kualitas pelayanan publik sekaligus penguatan perlindungan anak di lingkungan satuan pendidikan," kata Farida.