Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Ombudsman: Pagar Laut Tangerang Bikin 3.888 Nelayan Rugi Rp 24 Miliar
3 Februari 2025 17:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Ombudsman Provinsi Banten telah melakukan investigasi terkait polemik pemasangan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pagar ini membentang lebih dari 30 Km.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, mengungkapkan bahwa dalam investigasi yang dilakukan, ditemukan kerugian yang dialami oleh sekitar 3.888 nelayan akibat pagar tersebut. Nilainya mencapai Rp 24 miliar.
"Berdasarkan perhitungan kami, minimal kerugian yang dialami oleh hampir 4 ribu nelayan itu mencapai sekurang-kurangnya Rp 24 miliar," ujar Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Ia menyebut, perhitungan itu diperoleh berdasarkan sejumlah aspek. Termasuk di antaranya meningkatnya pembelian bahan bakar oleh nelayan, penurunan hasil tangkapan, hingga kerusakan kapal imbas adanya pagar laut tersebut.
Angka kerugian itu, lanjut dia, merupakan perhitungan sejak Agustus 2024 hingga dilakukannya pembongkaran pagar laut yakni pada Januari 2025.
"Karena ada berbagai asumsi itu dari jumlah bahan bakar yang bertambah antara 4-6 liter solar per hari, lalu hasil tangkapan yang berkurang, kerusakan kapal, yang kita hitung adalah pada angka, sehingga minimal itu angkanya adalah Rp 24 miliar," katanya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Fadli juga menekankan bahwa angka tersebut merupakan estimasi kerugian minimal yang dialami oleh para nelayan. Perolehan angka itu, sambungnya, didapatkan lewat wawancara dengan perwakilan nelayan.
"Kita tidak bisa mendapatkan angka yang pas karena kita tidak melakukan sensus. Kita cuma bertanya, melakukan wawancara dengan beberapa nelayan yang saya harap itu mewakili yang dialami oleh nelayan," sambung dia.
Fadli menyebut, proses investigasi tersebut mulai dilakukan Ombudsman Provinsi Banten sejak menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan pagar laut di Kecamatan Kronjo pada 28 November dan 2 Desember 2024.
Jauh sebelum itu, kata dia, pihaknya juga mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan tentang keberadaan pagar laut tersebut.
Dalam proses pemeriksaannya, Fadli mengungkapkan bahwa Ombudsman mengumpulkan bahan dokumen dan keterangan dari sejumlah pihak.
ADVERTISEMENT
"Proses pemeriksaannya, kami melakukan pemeriksaan perundang-undangan, salinan dokumen, dua kali kunjungan lapangan, lalu mengundang keterangan ahli dari Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan (LPPM) IPB University," ungkapnya.
Tak hanya itu, sejumlah pihak juga sudah diperiksa untuk dimintai keterangan. Mulai dari DKP Provinsi Banten, Kemenko Perekonomian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Informasi Geospasial (BIG), Kanwil BPN Banten, dan Kantah Kabupaten Tangerang.
"Baik apakah undangan itu pemeriksaan di tempat atau kunjungan bersama di lapangan, dua-duanya atau sebagian di antaranya sudah diikuti pihak tersebut," pungkasnya.
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu menuai polemik. Beberapa waktu lalu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya pun ikut berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kritik datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Nusron juga telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang itu.