Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ombudsman Pastikan Pengusutan Kasus Kematian Bayi Debora Tak Disetop
12 Oktober 2017 14:44 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menerima aduan terkait dugaan pelanggaran layanan kesehatan RS Mitra Keluarga Kalideres di kasus kematian bayi Debora. Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman telah memanggil beberapa lembaga dan instansi terkait untuk dimintai keterangan terkait proses pemeriksaan RS Mitra Keluarga.
ADVERTISEMENT
Instansi yang dipanggil, antara lain Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, penyidik Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Badan Pengawas Rumah Sakit Swasta (BPRS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia.
Dari rapat hampir 2 jam tersebut, Ombudsman telah mendapatkan informasi bahwa pemeriksaan dugaan pelanggaran layanan kesehatan di RS Mitra Keluarga Kalideres masih berjalan. Pasalnya, banyak informasi yang tersebar bahwa pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus kematian bayi Debora ditunda.
“Kami mengundang beberapa pihak tadi. Kami mendengar bahwa adanya progres pemeriksaan. Sudah kami dengar semuanya. Sampai titik ini Ombudsman melihat semua institusi sedang on progress bekerja,” ujar Anggota Ombudsman RI bidang Ekonomi, Dadang Suharma Wijaya, saat menggelar konferensi pers, di gedung Ombudsman, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/10).
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, Ombudsman belum bisa menjalankan proses pemeriksaan terhadap beberapa lembaga tersebut. Menurut Dadang, hal itu lantaran proses pemeriksaan dugaan pelanggaran layanan kesehatan RS Mitra Keluarga Kalideres masih berjalan.
“Ombudsman sejauh ini belum memasuki pemeriksaan karena prosesnya sedang berjalan,” imbuh Dadang.
Ombudsman juga mengapresiasi semua lembaga dan instansi terkait, khususnya langkah yang diambil Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Sejauh ini, Dinkes DKI Jakarta telah memberikan berbagai sanksi terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres, salah satunya restrukturisasi kepengurusan.
“Kami mengapresiasi langkah yang diambil oleh Dinkes Provinsi DKI yang telah mengoordinasikan membentuk tim dan bekerjasama dengan instansi lain. Dari sisi progres sementara bahwa sudah ada bentuk sanksi selain bentuk pembinaan, Salah satu sanksi adalah restrukturisasi,” pungkas Dadang.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta telah memberikan beberapa sanksi tambahan kepada RS Mitra Keluarga Kalideres. Berikut bunyi sanksi tersebut:
1. Memberikan sanksi kepada pemilik RS Mitra Keluarga Kalideres, PT Ragam Sehat Multifita, untuk merestrukturisasi manajemen termasuk pimpinan sesuai standar kompetensi, paling lambat 1 bulan setelah ditetapkan keputusan ini.
2. RS Mitra Keluarga Kalideres harus melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit paling lambat 6 bulan setelah ditetapkan surat keputusan.
3. Apabila RS Mitra Keluarga Kalideres tidak melaksanakan poin 1 dan 2, maka Dinkes DKI Jakarta akan menghentikan operasional rumah sakit.
4. Melakukan sinergi dengan Dinas Kesehatan DKI Jakarta dengan melakukan laporan resmi tertulis perbulan tentang pencapaian perbaikan layanan sampai rumah sakit terakreditasi.
ADVERTISEMENT
5. Rumah sakit harus melaksanakan peningkatan kapasitas dan kompetensi tenaga medis dan tenaga kesehatan secara berkesinambungan.
6. Keputusan Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta mulai tanggal ditetapkan di Jakarta, 25 September 2017.