Ombudsman Peringatkan Pejabat Pemerintah: Tak Jujur Soal Corona Langgar UU
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pejabat pemerintah diimbau jujur bila mereka terpapar virus corona . Jangan ditutup-tutupi, apalagi sampai disembunyikan dari publik.
ADVERTISEMENT
"Menutupi informasi penting dari publik, dosanya tidak beda dari menyebarkan hoaks. Mengelabui/ menyesatkan publik," jelas Alvin Lie dalam keterangannya, Kamis (17/9).
Diketahui sejumlah pejabat pemerintah terpapar corona. Tetapi informasi soal pejabat itu minim.
Sejumlah pejabat yang kini terpapar corona antara lain Menteri KKP Edhie Prabowo, ada juga Dirjen di kementerian.
"Ini menyangkut keselamatan dan keamanan publik," tegas dia.
Selain itu juga kata dia, bila pejabat publik malah menyembunyikan soal tertular virus corona, dipastikan melanggar UU.
"Bila hal tersebut dilakukan oleh instansi pemerintah/ badan publik/ pejabat publik, yang bersangkutan melanggar UU 14/ 2008," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut petikan UU:
Undang-undang no. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 10
(1) Badan Publik wajib mengumumkan secara serta merta suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.