Ombudsman: Polisi Paling Banyak Dilaporkan Masyarakat Sepanjang 2018

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)

Sepanjang tahun 2018, Ombudsman Jakarta Raya menerima 336 laporan penyimpangan publik dari masyarakat. Dengan rata-rata 28 laporan ber bulan, Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya, Teguh P Nugroho, mengungkapkan, kepolisian menjadi instansi yang paling banyak dilaporkan.

“Kita bisa lihat bahwa sebetulnya yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat itu adalah aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian (22,4%), disusul dengan agraria (20,4%), kepegawaian (7,7%), peradilan (5,8%) dan pajak (5,4%),” ujar Teguh saat memaparkan Catatan Akhir Tahun 2018 di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (31/1).

Polisi berbaris (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berbaris (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

Teguh mengatakan, permasalahan yang paling sering diadukan di kepolisian berkisar pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM). Dugaan maladministrasi yang dilaporkan biasanya berupa penundaan pelayanan hingga berlarut.

Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho (kanan). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Perwakilan Ombudsman Jaya Raya Teguh P Nugroho (kanan). (Foto: Darin Atiandina/kumparan)

“Hal ini terjadi karena masih ada penyelenggara pelayanan publik yang tidak menyampaikan informasi yang jelas perihal waktu penyelesaian pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Kendati demikian, menurut Teguh, aparat kepolisian termasuk salah satu instansi yang paling kooperatif untuk dimintai keterangan. Sehingga, penyelesaian pun dapat ditangani dengan cepat.

“Dalam proses pemeriksaan sejauh ini pihak kepolisian termasuk paling kooperatif, hampir 80% melakukan pemanggilan terhadap yang melakukan tundaan mereka datang ke Ombudsman dan memberikan keterangan,” kata Teguh.

“Dari sisi itu tingkat penyelesaian pihak kepolisian cukup tinggi, maka tindak lanjutnya juga lebih jelas dan terukur,” pungkasnya.