Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ombudsman RI Sesalkan Kekerasan Polisi, Tuntut Bebaskan Demonstran RUU Pilkada
23 Agustus 2024 14:18 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ombudsman RI menyesalkan tindakan aparat Kepolisian saat menangani aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di gedung MPR/DPR RI, Senayan pada Kamis (22/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
Aksi menuntut DPR RI membatalkan Revisi Undang-Undang Pilkada ini berakhir ricuh saat polisi memukul mundur massa.
“Bertentangan dengan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum serta Pasal 28 Perkapolri Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum,” ujar Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (23/8).
“Intinya Kepolisian dalam melakukan tindakan upaya paksa harus menghindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif,” sambung dia.
Menurut Johanes, Kepolisian RI memiliki SOP pengendalian massa. Hal ini diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
ADVERTISEMENT
Pengendalian massa juga diatur Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Johanes pun menilai tindakan polisi kemarin telah melanggar ketentuan-ketentuan tersebut. Untuk itu Johanes meminta Kepolisian untuk membebaskan demonstran dan bersikap persuasif dalam setiap penanganan aksi demonstrasi.
Lebih lanjut, Johanes Widijantoro menyampaikan dalam setiap penanganan kegiatan unjuk rasa, atas nama Ombudsman RI kembali mengingatkan kepada Kepala Kepolisian RI untuk memerintahkan kepada jajaran Kepolisian baik di Pusat maupun di daerah agar humanis. Berikut poin-poinnya:
Mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan pengawalan dan pengamanan kegiatan unjuk rasa serta menghindari tindakan represif;
Bilamana pendekatan persuasif tidak dapat dijalankan dan situasi tidak terkendali (chaos), agar menerapkan cara bertindak dan penggunaan alat kekuatan sesuai dengan prinsip proporsional, dengan memaksimalkan fungsi intelijen dalam hal mengukur potensi kualifikasi dan kuantifikasi gangguan termasuk deteksi dini serta ancaman gangguan kamtibmas. Serta melakukan evaluasi dan pengawasan berkala dari komandan satuan;
ADVERTISEMENT
Proses pemeriksaan agar dilakukan secara objektif dan transparan, dengan menyampaikan informasi mengenai pihak-pihak yang diamankan/ditahan serta status dan proses yang sedang dilakukan;
Melakukan penanganan terhadap oknum petugas yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas;
Peserta demonstrasi yang saat ini sedang ditahan, baik di Polda maupun di Polres agar tetap dipenuhi hak-haknya, khususnya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum dan diupayakan untuk dapat segera dibebaskan.