Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Ombudsman soal Gagal Ginjal Akut: Masyarakat Berhak Gugat Jika Ada Unsur Pidana
25 Oktober 2022 15:21 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Ombudsman Republik Indonesia menyoroti kasus gagal ginjal akut misterius yang telah menewaskan 141 anak di berbagai daerah. Ombudsman menilai BPOM dan Kemenkes dinilai paling bertanggung jawab atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
“Dari penggalian informasi dan data sejauh ini, kami kemudian paling tidak dalam kesimpulan awal ini, ada dugaan terjadinya maladministrasi di 2 institusi ini,” kata Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng dalam acara konferensi pers yang diadakan secara virtual pada Selasa (25/10).
Robert menuturkan, dugaan maladministrasi yang diduga dilakukan Kemenkes yakni tidak memberikan informasi yang valid dan standardisasi pelayanan publik tidak memenuhi standar. Sedangkan untuk BPOM, mal administrasi terjadi karena dianggap tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.
“Dalam hal ini kami meminta tentu harus ada tindakan korektif, harus ada pihak yang disalahkan, pihak yang bertanggung jawab. Ini yang kami minta pada pemerintah, akuntabilitas harus ditunjukkan. Tidak selalu pada pemberhentian, tidak selalu berujung pada sanksi yang administratif,” tutur Robert.
ADVERTISEMENT
Robert menyebut, dalam kasus gagal ginjal ini, tidak hanya sanksi administratif yang dapat dikenakan, tapi juga bisa mengarah ke pidana karena adanya kelalaian yang menyebabkan kehilangan nyawa. Namun, secara institusi, Ombudsman hanya memberikan pemahaman bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengajukan gugatan.
“Ini adalah hak masyarakat, pada akhirnya untuk mengajukan gugatan bersama kepada pihak terkait dan termasuk untuk melihat unsur pidananya, biarkanlah pihak terkait yang bekerja,” imbuhnya.
“Terkait soal pidana dan sebagainya, biarkan berproses di masyarakat sebagai hak mereka yang mungkin mengarah ke sana tapi Ombudsman tidak mendorong untuk meminta masyarakat langkah-langkah seperti itu, langkah-langkah saja terserah nanti bagaimana akan diambil,” sambungnya.
Lebih lanjut, Robert juga mengingatkan kepada BPOM agar lebih proaktif melakukan pengawasan, khususnya kepada produsen-produsen obat. BPOM diminta untuk mengubah proses bisnisnya supaya pengawasan terhadap perusahaan bisa sesuai standar yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
“Di luar uji mandiri, BPOM juga harus melakukan uji petik, agar lebih proaktif melakukan uji. Nah jika kemudian ini sudah diubah dan masih ada perusahaan yang melanggar, maka sanksi administratif bisa dilakukan oleh BPOM dan juga ada proses-proses hukum apakah pidana atau apa pun,” pungkasnya.