Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ombudsman: Surat Stafsus ke Camat Malaadministrasi, Jokowi Harus Tindak
14 April 2020 9:45 WIB
Diperbarui 16 Oktober 2020 17:39 WIB
ADVERTISEMENT
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra, membuat surat kepada camat seluruh Indonesia, meminta dukungan kerja sama relawan desa PT Amartha melawan COVID-19.
ADVERTISEMENT
PT Amartha Mikro Fintek, perusahaan milik Andi Taufan, disebut menerima komitmen Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi untuk menjadi relawan desa di area Jawa, Sulawesi, dan Sumatera.
Anggota Ombudsman, Alvin Lie, menyebut tindakan itu sebagai malaadministrasi karena melampaui kewenangan.
"Mencermati peristiwa stafsus presiden membuat surat keluar kepada camat menggunakan kop Sekretariat Negara, saya selaku anggota Ombudsman menilai ini merupakan suatu tindakan terindikasi malaadministrasi," ucap Alvin, Selasa (14/4).
Malaadministrasi dimaksud karena stafsus tidak punya kewenangan eksekutif apalagi membuat surat keluar. Stafsus boleh mencari info untuk disampaikan kepada presiden, tapi tidak menyurati camat maupun instansi lain tentang perusahaan untuk melakukan pendataan dan lain-lain.
"Kedua, tindakan terebut merupakan maladmsntasi karena melampaui kewenangan. Ketiga, ada potensi konflik kepentingan karena perusahaan yang dimaksud oleh stafsus tersebut dalam surat kepada camat, di mana stafsus punya peran di sana (CEO Amartha)," bebernya.
ADVERTISEMENT
Malaadministrasi lain soal kop surat Stafsus menggunakan kop Sekretariat Negara. "Ini sudah pelanggaran berat karena Setneg adalah lembaga negara dan stafsus bukan pejabat berwenang menggunakan kop surat Setneg," kritiknya.
Dia meminta Presiden Jokowi menindak stafsus yang berbuat maladministrasi tersebut.
"Untuk surat ini harus ada tindakan tegas terhadap stafsus yang menyalahgunakan kewenanganya, melampaui kewenangannya, melakukan tindakan malaadministrasi," ucapnya.