Ombudsman Surati Jokowi, KPK Klaim TWK Sudah Sesuai Prosedur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menanggapi soal surat yang dilayangkan Ombudsman kepada Presiden Jokowi dan DPR RI perihal polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan bahwa pengalihan status kepegawaian melalui TWK telah sesuai prosedur dan konstitusional. Kendati begitu, KPK menghormati penyampaian surat Ombudsman tersebut.

“Namun, kami perlu sampaikan kembali, bahwa pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN yang telah dilantik per 1 Juni tahun lalu, sudah melalui tahapan yang sesuai landasan hukum, mekanisme, serta pelibatan instansi yang memiliki kewenangan dan kompetensi dalam rangkaian proses pengalihan tersebut,” kata ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/3).

Ali juga mengungkapkan bahwa proses TWK tersebut juga telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi sebagai institusi yang punya kewenangan dalam pengujian UU.

“MK menyatakan dengan tegas bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK dalam proses pengalihan status menjadi ASN, adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.” tambah Ali.

Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Ali juga menyebut bahwa Mahkamah Agung telah menilai desain pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN telah mengikuti ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya.

“Komisi Informasi Pusat (KIP) pun telah secara objektif memberikan putusannya dalam sidang sengketa informasi terkait proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN ini,” jelas Ali.

Putusan KIP itu, lanjut Ali, menguatkan bahwa pengelolaan data dan informasi yang dilakukan KPK terkait proses pengalihan pegawainya menjadi ASN telah taat prosedur dan sesuai koridor pengelolaan Informasi publik.

Saat ini, beberapa eks pegawai KPK sedang menggugat ke PTUN terkait pemecatan mereka karena TWK. Proses masih berlangsung di persidangan.

“KPK berharap seluruh pihak menghormati keputusan-keputusan tersebut, sekaligus menunggu proses pengujian yang sedang berlangsung di PTUN,” imbuh Ali.

Eks Pegawai KPK Novel Baswedan dkk menghadiri sidang perdana gugatan melawan hukum vs Firli Bahuri dkk di PTUN Jakarta. Foto: Dok. Ita Khoiriyah

Meski demikian, Ali tidak menyinggung hasil pemeriksaan Ombudsman serta Komnas HAM terkait pelaksanaan TWK. Komnas HAM menyatakan ada sejumlah pelanggaran dalam pelaksanaan tes tersebut.

Ada setidaknya 11 pelanggaran HAM yang ditemukan Komnas HAM dalam TWK. Dalam salah satu temuannya, Komnas HAM menemukan dugaan bahwa para pegawai yang dinyatakan tak lulus TWK dan dipecat sudah ditargetkan.

Total ada 57 pegawai yang dipecat KPK karena tak lulus TWK. Sebanyak 44 orang di antaranya menjadi ASN Polri, 12 orang lainnya menolak untuk bergabung dengan Polri, sedangkan satu orang meninggal dunia.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan (kanan) bersama pegawai yang tidak lolos TWK menanggalkan identitas pekerjaannya saat hari terakhir bekerja di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

Ombudsman pun menemukan adanya penyimpangan dalam TWK. Khususnya terkait malaadministrasi penyelenggaraan tes alih status itu.

Atas temuan itu, Ombudsman mengeluarkan Rekomendasi Nomor: 0001/RM.03.01/0593. 2021/1X/2021 tanggal 15 September 2021. Isi rekomendasi tersebut meminta sebagai berikut:

  1. Untuk Ketua dan/atau Pimpinan KPK: Melaksanakan pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN, terhadap setidak-tidaknya 75 (tujuh puluh lima) pegawai KPK yang belum terdapat kepastian pengalihan status kepegawaiannya dan yang belum memasuki usia pensiun atau yang belum memperoleh kepastian menjadi pegawai ASN.

  2. Untuk Kepala Badan Kepegawaian Negara: Melakukan perbaikan dan penyempurnaan parameter penentuan asesmen TWK sebagai bentuk penilaian bagi ASN dan atau penyempurnaan ketentuan yang digunakan dalam proses pengalihan pegawai menjadi ASN.

  3. Saran kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Terlapor II dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi selaku pihak terkait, sesuai kewenangan, fungsi dan tugas, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara agar membantu kelancaran proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN sebagaimana angka 1.

  4. Meminta kepada Presiden selaku Kepala Pemerintahan untuk dapat memastikan pelaksanaan Rekomendasi dan Saran Ombudsman RI sebagai bentuk jaminan kepastian hukum dan penerapan hukum yang adil sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan sebagai wujud dari penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik.

Namun, Rekomendasi itu tidak dijalankan. Sehingga, Ombudsman kemudian menyurati Presiden.

Ombudsman mengusulkan Jokowi memberikan sanksi administrasi untuk Firli Bahuri dkk serta BKN.

Pimpinan KPK saat acara serah terima jabatan dan pisah sambut Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan

Surat tertanggal 29 Maret 2022 itu pun dibenarkan oleh Ketua Ombudsman Mokhammad Najih. Namun, Najih belum bisa memastikan apakah Jokowi sudah menerima surat itu atau belum.

"Benar ORI (Ombudsman Republik Indonesia) mengirim surat itu, namun kami belum mengetahui apakah sudah diterima atau belum," kata Najih saat dikonfirmasi, Jumat (1/4).