Ombudsman Temukan Malaadministrasi dan Indikasi Pidana soal Pagar Laut Tangerang

3 Februari 2025 19:27 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
zoom-in-whitePerbesar
TNI AL bersama Instansi Maritim dan nelayan teruskan pembongkaran pagar laut yang sudah mencapai 18,7 Km di Tangerang, Banten, Senin (27/1/2025). Foto: Dok. Dinas Penerangan Angkatan Laut
ADVERTISEMENT
Ombudsman Provinsi Banten menemukan adanya tindakan malaadministrasi yang dilakukan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Banten terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang.
ADVERTISEMENT
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menilai tindakan malaadministrasi itu lantaran DKP Banten tidak optimal dalam menindaklanjuti laporan masyarakat soal pagar laut tersebut.
"Kami mengapresiasi upaya yang sudah dilakukan DKP di saat mendapatkan laporan masyarakat, langsung melakukan kunjungan lapangan, melakukan penghentian di saat panjangnya masih 10 kilometer, berkoordinasi dengan KKP, tapi membutuhkan waktu yang cukup lama sampai dengan 22 Januari kemarin baru lakukan pembongkaran," ujar Fadli dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2).
Fadli menekankan bahwa DKP Banten membutuhkan waktu yang lama untuk membongkar pagar laut tersebut hingga akhirnya terus bertambah.
"Dengan kami memahami dengan segala keterbatasannya, baik dari sisi sumber daya dan segala macam, KKP sudah berupaya," ucap dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi (kiri) dan anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika (tengah) saat konferensi pers hasil investigasi terkait pagar laut Tangerang di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Senin (3/2/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Tapi, upaya itu ternyata belum maksimal dengan kenyataan bahwa membutuhkan waktu yang lama untuk pembongkaran dan panjang yang semakin bertambah dibanding saat dihentikan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, kata dia, Ombudsman meminta DKP Banten untuk segera menuntaskan pembongkaran pagar laut yang masih tersisa.
"Untuk itu, kita meminta agar DKP mengkoordinir, mendorong, menuntaskan penertiban pembongkaran pagar laut yang saat ini masih tersisa, informasi terakhir kan sekitar 11 kilometer, ya, agar dituntaskan, diselesaikan," tuturnya.
Tak hanya itu, Fadli juga mendorong DKP Banten untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan aparat penegak hukum (APH) terkait adanya indikasi penguasaan ruang laut.
"Yang kedua, berkoordinasi dengan pihak Terkait II atau KKP maupun aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti adanya indikasi pemanfaatan ruang laut, baik secara administratif maupun pidana sebagai suatu upaya penegakan hukum pencegahan serta pemberian efek jera," imbuh dia.
ADVERTISEMENT

Indikasi Pidana

Lebih lanjut, Fadli juga mengungkapkan adanya temuan indikasi pidana terkait keberadaan pagar laut tersebut. Di antaranya, pagar yang dipasang tidak berizin, memunculkan dampak kerugian lingkungan, hingga adanya upaya penguasaan ruang laut.
"Sebagaimana kita tahu itu pagar tidak berizin, potensi dampak terhadap lingkungan, gangguan ketertiban umum, kerugian masyarakat yang kami perkirakan minimal adalah sebesar Rp 24 miliar," tutur dia.
"[Kemudian] adanya upaya penguasaan ruang laut yang dibuktikan dengan beberapa dokumen yang kita peroleh, dan adanya peredaran 2 surat yang diduga palsu yang digunakan untuk mendukung upaya pengajuan mendapatkan wilayah ruang laut tersebut," pungkasnya.
Pagar laut yang berada di Kabupaten Tangerang itu memang sempat menuai polemik dari publik. Beberapa waktu lalu, TNI AL hingga Ditpolairud Polda Metro Jaya pun ikut berjibaku untuk merobohkan pagar laut tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, kritik datang dari eks Menko Polhukam Mahfud MD. Ia menyayangkan sikap pemerintah dan aparat penegak hukum yang tak tegas untuk segera mengusut pidana terkait polemik pagar laut itu.
Adapun Menteri ATR/BPN Nusron Wahid juga menyatakan bahwa ada sebanyak 263 bidang yang memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di pagar laut Tangerang.
Nusron juga telah membatalkan 50 SHGB yang berada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menjadi lokasi berdirinya pagar.
Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga turut mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang itu.