Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ombudsman Temukan Malaadministrasi di Pemkot Denpasar soal Penerbitan KTP WNA
20 Maret 2023 21:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Malaadministrasi ini ditemukan setelah memeriksa Kepala Dusun (Kadus) Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo dan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar Ni Luh Lely Sriadi.
"Jadi ada tiga dugaan malaadministrasi yaitu penyimpangan prosedur, permintaan imbalan di dalamnya dan penyalahgunaan wewenang," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Bali Ni Nyoman Sri Widhiyati, Senin (20/3).
Malaadministrasi penyimpangan prosedur dilakukan oleh Sunaryo sebagai kadus. Sunaryo tidak melakukan verifikasi dan bertemu langsung dengan pemohon administrasi.
Sunarno dinilai mengabaikan Pasal 5 ayat (1) huruf b poin 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
Yang berbunyi, "Dalam persyaratan dan tata cara penerbitan KTP-el secara reguler bagi penduduk WNI yang belum memiliki KTP-el, Petugas di tempat pelayanan KTP-el memproses dengan tata cara melakukan verifikasi data penduduk secara langsung,".
ADVERTISEMENT
Penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Sunaryo selaku kadus dengan memfasilitasi dan melakukan manipulasi data kependudukan.
Sunaryo melanggar Pasal 77 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Yang berbunyi “setiap orang dilarang memerintahkan dan/atau memfasilitasi dan/atau melakukan manipulasi Data Kependudukan dan/atau elemen data Penduduk,".
Malaadministrasi permintaan imbalan dilakukan oleh Sunaryo selaku kadus dalam pengurusan administrasi kependudukan yang seharusnya gratis.
Hal ini tertuang dalam Pasal 77 PERDA Kota Denpasar Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan azas domisili dan tidak dipungut biaya”.
Ombudsman juga menemukan tiga celah dalam sistem penerbitan KTP di Pemkot Denpasar. Pertama, tidak ada pendataan terkait tujuan pengecekan iris mata. Iris mata hanya melampirkan keterangan foto oleh masyarakat. Menurutnya, hal ini sangat rentan dimanipulasi
ADVERTISEMENT
Kedua, tidak ada verifikasi langsung terhadap warga yang tidak memiliki administrasi kependudukan.
"Ketiga, dalam sistem Taring Dukcapil Kota Denpasar tidak ada riwayat pengajuan tiap akun di mana akun kepala Keluarga (KK) telah beberapa kali ditumpangi oleh penduduk WNA," katanya.
Ombudsman memberikan lima tindakan korektif menindaklanjuti temuan malaadministrasi ini. Yakni :
1. Kepala Desa Sidakarya memberikan pembinaan kepada seluruh Kepala Dusun di Desa Sidakarya agar menggunakan asas kehati-hatian dalam hal pengurusan administrasi kependudukan.
2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan terhadap standar pelayanan di mana hasil dalam pengecekan iris mata diberikan penanda sehingga jelas pengecekan dilakukan pada tanggal berapa dan dimiliki oleh siapa.
3. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan prosedur pelayanan terutama bagi penduduk yang sebelumnya tidak memiliki administrasi kependudukan wajib dilakukan verifikasi dan validasi.
ADVERTISEMENT
4. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perbaikan sistem, terutama dalam sistem taringdukcapil.denpasarkota.go.id sehingga dapat diketahui riwayat pengajuan tiap akun kepala keluarga.
5. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pembinaan kepada seluruh kepala dusun dan kepala desa di Kota Denpasar terkait aturan pelayanan administrasi kependudukan.