Ombudsman Terima 10 Aduan Terkait Permasalahan PPDB di Jawa Tengah

13 Juni 2024 3:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi siswa tidak lolos PPDB. Foto: Pramata/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI sudah menerima 10 aduan tentang permasalahan dalam masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Tengah 2024. Antara lain, masalah zonasi, siswa miskin, aplikasi hingga seragam sekolah.
ADVERTISEMENT
"Total jumlah pengaduannya sekitar 10 lebih, mencakup tidak hanya PPDB SMA/SMK, tapi juga SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab kabupaten/kota," ujar Kepala Ombudsman perwakilan Jateng, Siti Farida, saat dihubungi wartawan, Rabu (12/6).
Ia menjelaskan, salah satu temuan yang menonjol adalah kewajiban pembelian seragam sekolah di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Kendal.
"Tadi kan ada subtansi masalah zonasi, aplikasi, siswa tidak miskin, kemudian di SMP tentang penjualan seragam di Kendal," jelas dia.
Pihaknya pun telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kendal untuk mencaritahu kebenaran tentang informasi tersebut.
"Ini masih informasi awal ya (aduan di Kendal). Dan temuan-temuan ini kita berkoordinasi dengan dinas terkait, dari kendal juga sudah ada respons sudah dilakukan bahasanya investigasi ke lapangan dan kita masih menunggu (hasil). Pemalang juga sama (lakukan investigasi)," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Pihaknya juga menyoroti daerah-daerah yang tidak memiliki SMA Negeri. "Masih ada 17 kecamatan yang blank spot. Kalau kita bicara soal kecamatan yang tidak ada SMA-nya itu kita harus terima fakta bahwa dulu pembangunan sekolah itu kan tidak didasarkan pada zonasi. Jadi SMA SMK kan itu berkumpul di suatu tempat tapi karena sekarang ada zonasi, tentu perlu penyesuaian-penyesuaian," imbuh dia.
Ilustrasi kursi dan menja sekolah. Foto: Shutterstock
Meski permasalahan zonasi ini terus berulang, namun menurutnya setiap tahun pemerintah selalu berusaha melakukan perbaikan. Misalnya, dengan membangun sekolah-sekolah baru.
"Sebenarnya sudah ada perbaikan juga, misal sekarang ini sudah ada zonasi khusus yang diperuntukkan bagi kecamatan yang tidak ada SMA SMK-nya sekarang ditingkatkan jadi 12 persen. Makanya diharapkan ada koordinasi antara pemerintah provinsi dan daerah karena ini kan sistemik karena kebijakan masa lalu," imbuh Farida.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya juga mendapat aduan tentang permasalahan integrasi data calon siswa antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tingkat kota kabupaten dengan provinsi.
"Pembukaan akun tidak ada masalah, kalau yang sedikit terkendala itu integrasi data siswa tidak miskin ini memang bukan masalah aplikasinya tapi memang integrasi data antara DTKS di kabupaten kota dengan Provinsi Jawa Tengah. Ini memang sedang jadi pokok koordinasi kami dengan Dinas Sosial provinsi dan kabupaten kota," kata Farida.
Bagi masyarakat yang menemukan potensi penyimpangan atau menjadi korban dugaan malaadministrasi dalam penyelenggaraan PPDB dapat berkonsultasi atau membuat laporan dan pengaduan melalui nomor WhatsApp (WA) Pengaduan 0811 998 3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng.