Ombudsman Ungkap Alasan Tak Hadiri Rapat di Komisi XIII Bahas Lapas Cibinong

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher (tengah) dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (29/9/2026). Foto: Zahira Hilman/kumparan

Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menjelaskan alasan pihaknya tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi XIII DPR yang membahas persoalan Lapas Kelas IIA Cibinong pada Senin (28/9).

Nuzran mengatakan ketidakhadiran tersebut karena miskomunikasi dan undangan rapat yang diterima terlambat.

“Kemarin ada miskomunikasi, pertama memang undangannya agak telat, kami sampai menunggu sampai jam 10,” kata Nuzran dalam konferensi pers di kantor Ombudsman RI, Selasa (29/9).

Selain itu, Nuzran menyebut Ombudsman perlu menyampaikan laporan kepada Komisi II DPR sebagai mitra kerja langsung lembaga tersebut.

“Yang kedua tentu secara etika kami juga harus lapor kepada Komisi 2 sebagai mitra langsung daripada Ombudsman RI,” ujarnya.

Nuzran mengatakan, Ombudsman akan menyampaikan fakta lapangan terkait kasus Lapas Cibinong dalam forum bersama Komisi II DPR.

“Ya, kami sekali lagi akan memberikan fakta lapangan, itu yang akan kami sampaikan. Dan di Komisi II nanti akan kami sampaikan seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya dan apa fakta yang terjadi pada tanggal 23 September kemarin,” kata Nuzran.

Dirjen Pemasyarakatan Kemenimipas Mashudi menyampaikan paparan saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Ombudsman Tak Hadiri Rapat di Komisi XIII

Sebelumnya Komisi XIII DPR RI menggelar rapat bersama Ditjen PAS untuk membahas dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Rapat dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya dan dihadiri langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan Mashudi.

Eks Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto yang dicopot setelah polemik fasilitas mewah di lapas tersebut turut dihadirkan.

Namun, Ombudsman RI yang sebelumnya menemukan dugaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak terlihat dalam rapat tersebut. Willy mengatakan Komisi XIII sebenarnya mengundang Ombudsman untuk menyampaikan hasil investigasinya terkait temuan di Lapas Cibinong. Namun, dalam mengundang harus lewat Komisi II sebagai mitra Ombudsman.

Menurut Willy, Komisi XIII perlu meminta izin kepada komisi DPR yang menjadi mitra Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut dalam rapat.

video from internal kumparan

Kata Komisi II

Sedangkan Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya akan memanggil Ombudsman RI dalam satu hingga dua hari ke depan.

Pemanggilan itu untuk mendengar fakta terkait temuan Ombudsman soal dugaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Menurut Rifqi, Komisi II selalu mendorong Ombudsman agar bekerja tidak hanya berdasarkan kasus tertentu. Ombudsman, kata dia, perlu melihat persoalan pelayanan publik secara menyeluruh.