Ombudsman Wanti-wanti soal Jual Beli Kursi di PPDB DKI Jalur Zonasi Bina RW

Dinas Pendidikan DKI Jakarta memutuskan membuat jalur penerimaan baru di tengah polemik pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Penerimaan peserta didik baru (PPDB) khusus jalur zonasi untuk Bina RW disiapkan agar sekolah dapat menambah jumlah kapasitas penerimaan menjadi sebanyak 40 kursi per kelas untuk tingkat SMA atau SMK.
Namun Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah DKI Jakarta, Teguh Nugroho, menyatakan bahwa jalur tersebut justru berpotensi membuka peluang adanya praktik jual beli kursi di lingkungan sekolah.
Dia mengatakan bahwa jalur zonasi untuk Bina RW Sekolah itu diperbolehkan meskipun dalam Peraturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2011 disebutkan rombongan belajar (rombel) hanya tersedia sebanyak 36 kursi. Akan tetapi ia memandang program itu bukan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah PPDB di DKI Jakarta.
"Kalau ditanya ini sesuai dengan kebutuhan warga ya tidak sesuai juga karena itu bukan penyelesaian yang solutif dan itu menimbulkan problema baru," ujar Teguh dalam acara ngopi bareng ombudsman, Rabu (1/7).
Dia menjelaskan adanya penambahan jumlah kursi pada tiap rombel per kelas jelas akan menimbulkan preseden buruk bagi sekolah di daerah lain untuk menjalankan program tersebut.
Padahal terkait penambahan rombel itu kerap menjadi akar permasalahan yang sering muncul selama ini di beberapa sekolah tiap tahun ajaran baru.
"Kalau Jakarta mendapatkan kompensasi seperti ini, ini artinya memberikan justifikasi kepada sekolah-sekolah di daerah-daerah lain untuk menambah rombel," ungkap Teguh.
Menurut Teguh, penambahan rombel jelas akan berdampak pula pada sarana prasarana yang ada di tiap sekolah. Masalah yang utama dari penambahan itu yakni harus ada pula penambahan jumlah staf pengajar.
Padahal dengan jumlah guru PNS yang terbatas, hal itu akan memantik pihak sekolah untuk merekrut tenaga honorer. Sedangkan anggaran untuk tenaga honorer tak disiapkan, Sehingga pihak sekolah akan mencari dengan sumbangan atau pungutan lain guna membayar upah para guru honorer itu.
"Honorer anggarannya tidak ada, tidak bisa ngambil dari dana BOS, dana BOS-nya tidak cukup, larinya ke sumbangan dan pungutan," jelas Teguh.
Dalam hal ini Teguh menyayangkan pihak Kemendikbud yang terlalu mudah memberikan izin terkait penambahan peserta didik, mengingat penambahan tersebut justru akan memberikan beban lebih terhadap keuangan negara.
Sebelumnya terkait program zonasi itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana mengatakan Jalur Zonasi untuk Bina RW Sekolah ini disiapkan yakni dengan menambah jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dari sebelumnya 36 murid menjadi 40 murid dalam satu kelas SMA/SMK.
Nantinya pendaftaran Jalur Zonasi untuk Bina RW ini akan digelar pada 4 Juli 2020, kemudian wajib lapor diri pada 6 Juli 2020. Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang alamat tempat tinggalnya satu RW dengan alamat sekolah.
Nahdiana juga memastikan bahwa penambahan jalur ini tidak mempengaruhi persentase pembagian jalur PPDB. Keputusan ini pun diambil Dinas Pendidikan DKI atas restu dari pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
