Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

ADVERTISEMENT
Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho mengungkapkan, polisi akan tetap menerapkan one way untuk mengantisipasi kemacetan saat mudik Lebaran 2025. One way akan mulai berlaku pada 28 Maret 2025.
ADVERTISEMENT
"Kalau one way arus mudik itu nanti tanggal 28 hingga 30, dan itu nanti saya pastikan ketika itu dilakukan, itu berkelanjutan. Jadi tidak putus jam sekian, jam sekian. Jadi berkelanjutan," kata Agus di NTMC Polri, Jakarta, Kamis (6/3).
Agus menerangkan one way diberlakukan nonstop sesuai dengan hasil evaluasi tahun lalu. Menurutnya bila diberlakukan berdasarkan jam akan menimbulkan kesulitan.
"Ada kesulitan ketika dia peralihan jam ke jam. Tetapi kalau kita pastikan one way mudik itu tanggal 28 sampai 30, itu clear," ujarnya.
Menurut Agus kebijakan yang sama juga akan diterapkan saat arus balik. Meski belum menerangkan mulai tanggal berapa diterapkannya, namun ia memprediksi puncak arus balik akan terjadi pada 5-7 April 2025.
ADVERTISEMENT
"Termasuk juga nanti arus baliknya karena hasil evaluasi dan identifikasi bahwa kemungkinan nanti prediksi arus puncak balik itu tanggal 5 sampai tanggal 7, biarpun di tanggal itu ada cuti bersama," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Asisten Utama (Waastama) Kapolri, Irjen Endi Sutendi, menyebutkan puncak arus mudik diperkirakan akan terjadi pada 28 sampai 30 Maret mendatang. Sementara arus balik diperkirakan terjadi pada 8 April.
“Polri akan menggelarkan Operasi Ketupat pada tanggal 26 Maret sampai tanggal 8 April. Diperkirakan untuk arus mudik itu tanggal 28 sampai tanggal 30. Kemudian untuk arus baliknya dipikirkan tanggal 8 ke atas sudah puncaknya untuk arus baliknya,” tutur Endi Sutendi di Kantor Kemenko Polkam, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT